Penyidik tidak mengabulkan
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Selatan tidak mengabulkan penangguhan penahanan tersangka seorang ayah bernama Raden Indrajana Sofiandi (RIS) diduga sebagai penganiaya anak kandung berinisial KRS (12) dan KAS (10) di Apartemen Signature Park, Tebet.

"Penyidik tidak mengabulkan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.

Senada dengan Ary, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus menambahkan permohonan penangguhan merupakan hak tersangka.

"Namun sejauh ini kami tetap melakukan penahanan untuk kelancaran proses penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHP," tambah Irwandhy.

Baca juga: Terlapor kasus penganiayaan anak penuhi panggilan Polres Jaksel

Kini, Polres Metro Jakarta Selatan menahan tersangka ayah bernama Raden Indrajana Sofiandi (RIS) penganiaya anak kandungnya berinisial KRS (12) dan KAS (10) di Apartemen Signature Park, Tebet selama 20 hari ke depan.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan atas inisial RIS berumur 53 tahun,  pekerjaan karyawan swasta," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy Idrus.

Irwandhy mengatakan tersangka sudah ditahan sejak Sabtu (21/1) sehingga penahanan RIS sudah berjalan empat hari sampai sekarang.

Menurut Irwandhy, tersangka melakukan perbuatan tersebut lantaran permasalahan internal dalam ruang lingkup rumah tangga sehingga tersulut emosi.

Baca juga: Polrestro Jaksel selidiki kasus penganiayaan yang menewaskan balita

RIS melakukan kekerasan fisik maupun psikis beberapa kali dalam rentang waktu September 2021 hingga 5 September 2022.

Lebih lanjut, dijelaskan kekerasan tersebut berlangsung di unit apartemen mereka saat keluarga masih satu atap.

Mantan istri RIS, Keyla Evelyn Yasir (39) yang mengetahui hal itu melaporkan tersangka ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor laporan LP/2301/IX/2022/RJS pada Jumat 23 September 2022 jam 19.00 WIB.

Pasal yang disangkakan terhadap RIS adalah kekerasan terhadap anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan, yakni Pasal 76C Jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo Pasal 335 KUHP tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Polres Jaksel jadwal ulang pemanggilan tersangka penganiaya anak

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023