Kami rapat internal dulu kemudian buat surat rekomendasi untuk diberikan ke partainya.
Batam (ANTARA) - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau memberikan sanksi tegas pada anggota DPRD yang tersangkut kasus narkoba.

Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husein mengatakan tindakan tegas tersebut diberikan karena yang bersangkutan telah mencoreng nama baik DPRD Kota Batam.

"Karena kasus ini sudah ditangani yang berwajib, maka akan diambil sesuai dengan langkah hukum. Menurut saya kemungkinan besar di-PAW jika sudah terbukti bersalah," kata Harmidi saat dihubungi di Batam, Kamis.

Harmidi menambahkan badan kehormatan segera melakukan rapat internal untuk menerbitkan surat rekomendasi yang akan diberikan kepada partai yang menaungi oknum DPRD itu.

"Kami rapat internal dulu kemudian buat surat rekomendasi untuk diberikan ke partainya," ujar Harmidi.

Anggota DPRD Kota Batam Azhari David Yolanda tersangkut kasus narkoba. Politisi muda NasDem ini menduduki kursi DPRD Kota Batam dari Daerah Pemilihan (Dapil) Belakangpadang.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Amsakar Achmad menyesali kadernya yang juga anggota DPRD Kota Batam Azhari David Yolanda yang tersandung kasus kepemilikan narkoba.

Amsakar mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum yang menimpa Azhari hingga selesai, karena kasus sudah memasuki ranah hukum, dan tengah diproses untuk kasus atas penangkapannya karena obat-obatan terlarang.

"Saya baru tahu juga kasus dia (Azhari) ini. Jadi kita tunggu dulu proses hukumnya yang sedang berjalan," kata Amsakar.
Baca juga: Seorang anggota DPRD Lombok Barat jalani rehabilitasi narkoba di BNN
Baca juga: Polisi tangkap anggota DPRD Kota Batam terkait narkoba


Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023