Jakarta (ANTARA/JACX) – Pada 18 Januari, Tim Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), menuntut Richard Eliezer atau Bharada E, dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Tuntutan tersebut, dalam penilaian sejumlah pihak, terlalu berat untuk Bharada E karena telah menjadi Justice Collaborator dibandingkan terdakwa lain yaitu dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yaitu delapan tahun penjara.

Sebuah unggahan YouTube berdurasi lebih dari tiga menit menarasikan keluarga Bharada E berhasil bertemu Presiden Jokowi dan Bharada E dibebaskan dari tuntutan 12 tahun penjara.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Berhasil Bertemu Presiden Jokowi Keluarga Bharada E Bersyukur Barada E Bisa dibebaskan !!!?”


Namun, benarkah Bharada E telah dibebaskan dari tuntutan 12 tahun penjara setelah pertemuan keluarganya dengan Presiden Jokowi?

Unggahan hoaks yang menyatakan Presiden Jokowi menemui keluarga Bharada E dan Bharada E dinyatakan bebas dari hukuman penjara. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (YouTube)
Penjelasan:
Presiden Joko Widodo, seperti dilaporkan ANTARA, mengatakan tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, termasuk tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pernyataan Presiden itu menanggapi permohonan ibunda Bharada Richard Eliezer terkait tuntutan hukuman bagi sang putera yaitu 12 tahun penjara.

"Saya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan. Bukan hanya kasus FS saja, untuk semua kasus, tidak (bisa mengintervensi); karena kita harus menghormati proses hukum yang ada di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan," kata Presiden Jokowi usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur, pada 24 Januari 2023..

Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 18 Januari 2023, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai hal yang memberatkan pada tuntutan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) adalah peran Bharada E sebagai eksekutor.

Tim JPU memaparkan bahwa Richard Eliezer menyanggupi perintah Ferdy Sambo untuk menembak Yosua ketika Ferdy Sambo menanyakan kebersediaan Richard Eliezer, saat mereka masih berada di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan.


Klaim: Bharada E bebas hukuman karena Presiden Jokowi
Rating: Hoaks


Cek fakta: Hoaks! Panglima TNI Andika ikut periksa Sambo

Cek fakta: Hoaks! Ferdy Sambo divonis bebas oleh Polri

Baca juga: Bharada E: Saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2023