Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut sudah menyiapkan tim ahli kejiwaan dan ahli pidana untuk memeriksa orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) pelaku pembakaran masjid di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, guna memastikan kelanjutan status hukumnya.

"Kami memeriksa para saksi, mengumpulkan barang bukti terkait kasus itu dan kami telah berkoordinasi dengan dokter psikiatri dan juga dengan ahli pidana," kata Kepala Kepolisian Resor Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan pelaku berinisial E (29) diamankan setelah insiden pembakaran sebuah masjid di Desa Lembang, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Minggu malam, 22 Januari 2023.

Pelaku sudah ditangkap dan dibawa ke rumah sakit jiwa di Kabupaten Bandung Barat untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kapolres menyampaikan kepolisian tetap melakukan proses hukum terhadap pelaku, meskipun sudah mendapatkan keterangan saksi dan riwayat kesehatan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

Hasil pemeriksaan dari tim ahli itu, kata Kapolres, akan disampaikan kepada publik pada Senin (30/1). Tim ahli akan menjelaskan pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak, dan juga kasusnya diputuskan berlanjut ke penyidikan atau dihentikan.

"Senin besok akan kami putuskan kasus ini layak atau tidak untuk dilanjutkan," katanya.

Rio mengungkapkan selama ini kepolisian sudah mengumpulkan keterangan saksi dari warga maupun keluarga pelaku yang menjelaskan bahwa pelaku menderita gangguan jiwa sejak lama dan pernah tiga kali dirawat di rumah sakit jiwa.

Pengakuan keluarganya, bahwa pelaku selama ini dijaga dan tinggal di rumah keluarganya. Saat saat hari kejadian pelaku sempat meminta izin pergi ke toilet, namun ternyata keluar rumah dan pergi ke masjid.

"Setelah maghrib yang bersangkutan izin pergi ke toilet, lalu melakukan tindakan yang menyebabkan ruangan tersebut (masjid) terbakar," katanya.

Hasil pemeriksaan sebelumnya, alasan pelaku membakar masjid karena kedinginan, kemudian membakar sesuatu seperti kertas yang ada di dalam masjid.

Akibat perbuatannya itu mengakibatkan sebagian bangunan sampai pada bagian atap masjid terbakar dan tidak bisa lagi digunakan jamaah.

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023