Jakarta (ANTARA News) - Komisi VIII DPR cenderung memilih menjadi pengawas penyelenggaraan haji yang keberangkatannya ke tanah suci dibiayai sendiri oleh anggaran DPR dan menolak bergabung dalam tim Amirul Haj. "Kecenderungan anggota DPR menjadi pengawas di luar Amirul Haj, meski Panitia Kerja Biaya Penyeleggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1427/2006 mengusulkan kepada pemerintah bahwa DPR juga dimasukkan dalam komposisi Amirul Haj," kata Ketua Komisi VIII DPR Hasrul Azwar di Jakarta, Minggu. Hasrul menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah yang telah mengabulkan permintaan sebagian rekannya di DPR, untuk kembali memasukkan unsur DPR dalam komposisi Amirul Haj. Namun ternyata banyak pendapat internal komisi VIII yang berpikir perlunya pemisahan yang jelas antara pemimpin penyelenggaraan haji (Amirul Haj) dengan pengawas penyelenggaraan haji, ujarnya. "Sebagai pengawas, DPR akan berangkat mengawasi penyelenggaraan haji dengan anggaran sendiri," katanya. Pada Raker Komisi VIII DPR dengan Depag baru-baru ini, Menteri Agama Maftuh Basyuni menyatakan, dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji dan memantapkan fungsi Amirul Haj maka komposisi Amirul Haj terdiri atas unsur Depag, Depkes, Dephub, Majelis Ulama Indonesia dan Komisi VIII DPR. Sebelumnya, unsur DPR dan ormas Islam sempat tidak dilibatkan dalam komposisi Amirul Haj sejak dua tahun lalu. Bahkan Amirul Haj yang biasanya menteri, diganti oleh mantan Menteri Agama, seperti Tholhah Hasan pada 2005 dan Malik Fajar pada 2006. Mereka didampingi unsur Amirul Haj dari kalangan pejabat non struktural dari sejumlah instansi yang ditentukan oleh Menag. Ketika itu, Menag Maftuh Basyuni juga mengatakan, Menag dan para pejabat struktural Depag tak perlu ada yang datang ke tanah suci melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan haji. "Karena kedatangan para pejabat ini malah membuat repot panitia penyelenggaraan ibadah haji di sana. Mestinya panitia melayani jemaah malahan melayani pejabat. Ini harus diubah," katanya. DPR, kata Menag, juga dipersilakan menunaikan haji dengan anggaran DPR sendiri, karena penyelenggaraan haji dibayar dari uang jemaah dan hanya untuk kepentingan jemaah.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006