Surabaya (ANTARA) - Seorang aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, yang diduga terlibat pungutan liar penerimaan tenaga non-ASN atau tenaga kontrak terancam pecat dan dipidana.

"Ada warga melapor ke saya, dia hadir sendiri ke ruangan saya dan memberikan bukti bahwa ada ASN yang meminta uang untuk (rekrutmen) tenaga kontrak," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat apel pengarahan pegawai, lurah, dan camat di Halaman Balai Kota Surabaya, Senin.

Menurut ia, warga yang melaporkan pungli tersebut membawa bukti berupa tangkapan layar (screenshot) percakapan pesan singkat dengan oknum tersebut.

Eri memastikan sanksi terberat sedang menunggu ASN tersebut. Eri juga tidak segan melaporkan kasus itu ke aparat penegak hukum.

"Tidak tanggung-tanggung, untuk satu korban, oknum ASN tersebut mematok biaya sebesar Rp15 juta. Hingga saat ini baru diketahui ada tiga korban yang mengalami aksi pungli tersebut," tambah wali kota.

Eri mengingatkan ASN untuk tidak bermain-main saat memberikan pelayanan kepada masyarakat demi menjaga integritas Pemkot Surabaya.

Wali kota menegaskan tidak segan untuk memecat hingga melaporkan sendiri unsur pidana ke kejaksaan maupun kepolisian bagi ASN yang kedapatan melakukan pungli atau pelanggaran hukum lainnya.

"Kok ada oknum ASN meminta (uang) ketika (ada yang ingin) masuk tenaga kontrak. Kalau yang baru saja memberikan bukti pungli ke saya ini (uangnya) belum dikembalikan. (ASN) yang melakukan pungli namanya kami tutup dulu, sambil jalan. Tapi, saya akan masukkan pidananya, baru diumumkan sehingga mereka tahu bahwa kelakuannya tidak benar. Dia satu orang tapi membohongi orang banyak," kata Eri.

Ia menegaskan tidak ingin membuat gaduh kalangan masyarakat Surabaya jika belum memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut.

"Mereka (ASN) akan tahu seperti apa saat pidana berjalan maka masyarakat dan seluruh jajaran ASN akan mengerti kalau (pungli) sanksinya ini seperti ini. Percuma kalau ramai (viral), tapi tidak ada sanksinya. Hormati masyarakat dan jangan mengulangi seperti ini," tegasnya.

Wali kota menambahkan Pemkot Surabaya telah menerima 100 lebih laporan dari masyarakat soal dugaan pungli. Hanya saja, laporan melalui hotline atau nomor WhatsApp Layanan Pengaduan Integritas Pemerintah Kota Surabaya 0811-311-5777 itu tidak disertai yang valid.

"Tidak bisa ditindaklanjuti karena laporannya tidak ada buktinya, jadi hanya laporan. Maka ini bisa jadi bukti laporan atau bisa jadi fitnah. Saya tidak mau menjalankan semua yang penuh dengan fitnah, tapi ketika sudah ada buktinya dan dia merugikan orang banyak maka bukti itulah yang akan saya buat laporan pidananya. Ada yang akan saya laporkan sendiri nanti," katanya.

Wali Kota Eri kembali mengingatkan masyarakat Surabaya yang merasa ragu untuk melaporkan aksi atau tindakan pungli kepada lurah, camat atau kepala perangkat daerah, dipersilakan langsung menemui dirinya di Kantor Pemkot Surabaya.

"Kalau tidak percaya dengan camat, lurah atau kepala PD, bisa langsung bertemu dengan saya sambil membawa bukti pungli sehingga saya tahu betul permasalahannya. Maka warga Surabaya jangan takut, segera laporkan jika mengetahui tindakan pungli tersebut," ujar Eri.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023