kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di medsos
Jakarta (ANTARA) - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria, inisial SAM (23) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mantan kekasihnya di Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

"Kita sudah tangkap tersangka SAM. Kita tangkap di Jakarta, kemarin (29/1)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Haris Kurniawan di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.

Haris mengatakan peristiwa kekerasan seksual itu diduga terjadi pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 12.30 WIB di kantor perusahaan jasa ekspedisi J&T, Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Kala itu SAM terbakar cemburu lantaran korban (YO) menjalin hubungan dengan teman satu kantornya di J&T.

SAM pun langsung menghampiri YO dan kekasihnya di kantor J&T.

Baca juga: Pelaku terduga kekerasan seksual anak ditangkap di Tambora

Ketika masuk ke lantai dua kantor itu, SAM langsung melempar helm ke arah kekasih YO yang sedang tidur.

YO yang melihat aksi tersebut pun langsung melerai keduanya demi menghindari pertikaian.

Karena masih terbakar emosi, SAM lalu menarik YO ke lantai tiga kantor itu.

Beberapa orang di lantai dua kala itu tidak berusaha menyusul korban dan pelaku. "Mereka pikir YO dan SAM ini ke atas hanya mau menyelesaikan masalah saja. Jadi, dibiarkan mereka berdua," kata Haris.

Bukan menyelesaikan masalah, SAM malah menganiaya YO dan melakukan kekerasan seksual.

Baca juga: Pelaku kekerasan seksual anak di Kalideres diciduk

Aksi itu pun direkam SAM dan dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban.

"Korban bilang, kalau melapor ke polisi, rekaman ini menyebar di medsos," jelas dia.

Korban pun akhirnya pulang dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 16 Januari 2023.

SAM kemudian ditangkap di kawasan Tambora, Jakarta Barat tanpa perlawanan. "Sebelumnya yang bersangkutan sempat melarikan diri ke Tanggerang dan kembali lagi ke Jakarta," jelas dia.

Atas perbuatannya, SAM dikenakan Pasal 6 huruf B UU RI nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300.000.000

Baca juga: Jaksel dan P2TP2A DKI dorong disabilitas korban kekerasan agar melapor



 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023