Kupang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Irjen Pol Johanis Asadoma memerintahkan agar aparat yang menangani kasus balita berusia dua tahun yang disekap dengan tangan terikat di kamar tidur diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Saya sudah perintahkan agar pelakunya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya di Kupang, Selasa.

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan kasus video viral yang menunjukkan seorang bocah dua tahun dikurung dalam rumah dengan kaki dan tangan diikat.

Pada awalnya usai video itu menyebar di media sosial sejumlah pengguna media sosial menyebutnya bahwa kasus itu adalah kasus penculikan anak mengingat beberapa pekan terakhir sedang ramai soal kasus penculikan anak.

Orang nomor satu di Polda NTT itu mengatakan bahwa saat ini orang tua angkat yang adalah mama besar dari balita itu sudah ditahan di Mapolres TTS.

"Benar. Mama besar sekaligus mama angkat dari anak tersebut sudah ditahan di Mapolres," ujar dia.

Sebelumnya pada Senin (30/1) kemarin sebuah video viral beredar yang menunjukkan seorang balita berusia dua tahun disekap di kamar tidur dengan kaki terikat sementara tangan terikat kebelakang.

Saat ditemukan posisi tubuh balita itu tengkurap menghadap ke lantai beralaskan tanah.

Orang yang merekam ditemukannya anak tersebut sempat menangis dan mengutuk perbuatan orang yang tega memperlakukan anak kecil tersebut dengan demikian.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan dari informasi yang mereka peroleh diketahui bahwa anak itu ditinggalkan oleh mama angkatnya yang berangkat ke kebun.

“Sebelum berangkat orang tua angkatnya mengikat kaki dan tangan anaknya dan dibiarkan begitu saja dengan beralaskan lantai tanah dan mengunci pintu kamar,” ujar dia.

Beruntung perbuatan yang dilakukan oleh mama angkatnya diketahui oleh tetangga, sehingga saat mamanya berangkat ke kebun, warga yang melihat itu langsung melaporkan ke aparat desa sehingga langsung didobrak pintu rumah dan menemukan bocah itu sedang terkapar.
 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023