Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengerahkan petugas Puskesmas mendatangi langsung permukiman di Ibu Kota untuk melayani vaksinasi COVID-19.

“Puskesmas jemput bola ke warga ajak vaksin COVID-19,” kata Kepala Surveilans, Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Ngabila Salama di Jakarta, Selasa.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk memantau lokasi vaksinasi tersebut melalui akun media sosial Instagram, @dinkesdki, yang diadakan Senin-Jumat mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

Selain permukiman warga, vaksinasi jemput bola itu dilaksanakan di kantor camat, kantor lurah, kantor pemerintahan dan swasta hingga pasar dan tempat publik lainnya.

Seluruh Puskesmas Kecamatan juga membuka layanan vaksinasi sore dan malam hari pada Senin-Minggu pukul 16.00-20.00 WIB.

Baca juga: DKI Jakarta perpanjang jadwal vaksinasi dosis empat di Balai Kota

Layanan vaksinasi yang digelar gratis itu juga melayani vaksinasi COVID-19 penguat (booster) baik pertama dan kedua dengan vaksin Pfizer dan Zifivax.

Di Balai Kota Jakarta juga membuka layanan vaksinasi baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum hingga Februari 2023 untuk mendukung capaian vaksinasi penguat kedua atau vaksinasi dosis keempat.

Vaksinasi di Balai Kota Jakarta diadakan Senin-Jumat pukul 13.00-15.00 WIB dengan membawa KTP seluruh Indonesia, tanpa perlu menunggu tiket vaksinasi lanjutan di PeduliLindungi.

Berdasarkan data Komite Penanganan COVID-19 hingga Senin (30/1) total masyarakat yang sudah divaksinasi dosis empat di Jakarta mencapai 203 ribu orang baik tenaga kesehatan dan masyarakat umum.

Baca juga: DPRD minta DKI perkuat sosialisasi vaksin booster kedua COVID-19

Adapun rinciannya, sebanyak 79 ribu vaksinasi dosis empat diterima tenaga kesehatan DKI dan sisanya sebanyak 124 ribu diterima masyarakat umum.

Ia mengharapkan masyarakat mengikuti vaksinasi penguat kedua itu karena dapat menambah antibodi untuk melawan virus COVID-19.

Saat ini, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) masih belum mencabut status pandemi COVID-19. Meski begitu, pemerintah pusat sudah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai bentuk transisi menuju endemi.

"Dinyatakan endemi jika kasus tinggi tapi tidak ada peningkatan kematian dan perawatan di rumah sakit (BOR)," katanya.
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023