Manokwari (ANTARA) - Kunjungan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Nono Sampono dan Komisi I DPD RI di Papua Barat, mendengarkan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi khusus di provinsi ini.

Dari 7 Bupati di wilayah Papua Barat, DPD RI mendapati bahwa dalam pelaksanaan Otonomi khusus, daerah tidak diberikan kewenangan khusus terhadap administrasi pengelolaan keuangan daerahnya.

"Dari pengakuan Bupati Bintuni tadi salah satunya, bahwa dana otonomi khusus diberikan namun regulasi dan administrasinya tetap mengacu pada ketentuan keuangan negara. Hal ini yang menyebabkan kepala daerah di Papua Barat tersandung masalah hukum," kata Nono Sampono.

Baca juga: Papua Barat siapkan peraturan kursi dewan kabupaten jalur Otsus

Kewenangan yang dimaksudkan, bukan pada pemakaian yang tidak bertanggungjawab, melainkan penggunaan anggaran yang untuk kebutuhan masyarakat adat sebagai pemilik atas tanah dan wilayah.

"Kita akan suarakan ini ke pusat, mereka berharap diberikan juga kewenangan untuk pengelolaan anggaran otonomi khusus, seperti kita tahu masyarakat Papua Barat memiliki banyak kebutuhan tersirat dengan kondisi yang dialami saat ini," lanjut dia.

Baca juga: Pemkab Manokwari kucurkan Rp2,3 miliar untuk pendidikan calon tamtama

Sebelumnya, Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiw mengatakan, ketika kepala daerah ingin melakukan keberpihakan kepada orang asli Papua tetapi tidak ada regulasi yang mendukung, menjadi dilema tersendiri.

"Kita dorong, selain regulasi ditinjau kembali disesuaikan dengan kondisi faktual yang ada di Papua Barat terutama kepentingan OAP, tetapi kita dorong agar pemerintah pusat melihat juga dari aspek pemerintahan daerah," ujar Kasihiw.

Baca juga: Kodam XVIII Kasuari kembali dipercaya terima bintara otsus 2022

Dia melanjutkan, pihaknya juga mendorong agar pemerintah pusat melihat masyarakat dari sisi pemerintahan, seperti dana kampung (desa) yang bisa diberikan langsung ke desa, tidak lagi melalui birokrasi tingkat provinsi maupun kabupaten.

"Karena adanya dana kampung langsung diterima, maka bisa segera juga dinikmati. Dibanding harus lewat provinsi dulu atau lewat kabupaten," lanjut dia.

Baca juga: Pemprov Papua Barat segera evaluasi program afirmasi IPDN
Baca juga: Pemprov Papua Barat siap pamerkan capaian otsus pada Fordasi 2022
Baca juga: DPRP Papua Barat menetapkan 21 draf hukum turunan UU Otsus


Pewarta: Tri Adi Santoso
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2023