Presiden memiliki kewenangan hak prerogatif untuk melakukan perombakan reshuffle kabinet.
Lebak (ANTARA) -
Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Latansa Mashiro Rangkasbitung Muhammad Husen menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan reshuffle kabinet pada Rabu Pon 1 Februari 2023 sah-sah saja dan tidak melanggar hukum.
 
"Presiden memiliki kewenangan hak prerogatif untuk melakukan perombakan reshuffle kabinet," kata Wakil Ketua Bidang Akademik dan Kemahasiswaan STAI Latansa Mashiro Rangkasbitung, Selasa.
 
Kemungkinan besar Presiden Jokowi melakukan reshuffle kabinet pada 1 Februari 2023 bisa saja direalisasikan sesuai dengan pernyataannya sebagai kejutan spektakuler.
 
Reshuffle kabinet itu buntut mencuatnya NasDem mengusung Anies Baswedan maju Pilpres 2024, dimana PDIP menunjukkan sikap yang kurang setuju.
 
Bahkan secara terbuka PDIP meminta menteri dari NasDem mundur, dievaluasi, dan bahkan direshuffle.
 
"Kami meyakini dengan mencuatnya NasDem usung Anies Presiden 2024 bisa saja Jokowi melakukan reshuffle kabinet," katanya lagi.
 
Menurut dia, perombakan kabinet yang dilakukan Jokowi atas tekanan dari PDIP khususnya terhadap menteri dari NasDem.
 
Selain itu juga reshuffle kabinet untuk memperkuat Pemerintahan Jokowi, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan bangsa.
 
Kebijakan yang dilakukan Jokowi tentu harus didukung penuh, karena Presiden memiliki kewenangan hak prerogatif.
 
Presiden melakukan reshuffle kabinet sesuai kebutuhan untuk kemajuan bangsa dan negara. Karena Presiden punya hak prerogatif untuk melakukan reshuffle atau tidak," katanya lagi.
Baca juga: Bahlil: Hanya Presiden Jokowi yang bisa menilai menterinya
Baca juga: Jokowi akan hadiri Mandiri Investment Forum pada Rabu pagi

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023