Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat realisasikan penerimaan negara dari pajak bea masuk dan keluar cukai barang pada 2022 mencapai Rp24,6 miliar, atau melebihi target Rp19,9 miliar.

"Peningkatan pajak sektor bea cukai ini tidak terlepas dari optimalisasi pengawasan dan penindakan barang-barang ilegal yang merugikan negara," kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang Kristanto di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan penerimaan negara dari pajak bea masuk dan keluar cukai barang Rp24,6 miliar sendiri dari wilayah kerja yang terdiri dari Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan serta pulau pulau kecil di sekitarnya.

"Pada tahun ini, kami menargetkan penerimaan bea cukai Pangkalpinang sebesar Rp7,076 miliar atau naik sebesar 23,72 persen dibandingkan 2022 Rp5,719 miliar," katanya.

Ia menyatakan meskipun capaian penerimaan negara dari pajak bea masuk dan keluar cukai melampaui target, namun Devisa Hasil Ekspor (DHE) hanya Rp2,23 miliar atau turun sebesar 2,29 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Penurunan DHE disebabkan adanya oleh penurunan harga timah di pasar global yang mengakibatkan turunnya volume ekspor komoditas timah.” ujarnya.

Menurut dia keberhasilan atas capaian penerimaan kepabeanan dan cukai di 2022 menjadi tolak ukur atas peningkatan target penerimaan 2023 yang telah ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Republik Indonesia.

"Kami optimis target tahun ini khususnya di Kota Pangkalpinang tercapai, karena perekonomian masyarakat yang kembali bergairah seiring semakin melandainya kasus COVID-19 dan adanya kebijakan pencabutan PKKM ini," katanya.

Baca juga: Kantor pajak buka pelayanan terpadu di Pasar Klewer Solo

Pewarta: Aprionis
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023