Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).

Polda Metro Jaya melalui akun Instagram Ditlantas Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, Kamis, menyebutkan, masyarakat yang ingin mengakses layanan samsat dapat mendatangi lokasi berikut:
1. Samling Jakpus: halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng
2. Samling Jakut: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Almusyawarah Kelapa Gading
3. Samling Jakbar: Mal Citraland
4. Samling Jaksel: Halaman Parkir Samsat Jaksel dan Jl. Taman Makam Pahlawan Kalibata
5. Samling Jaktim: Halaman Parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati
6. Samling Kota Tangerang: Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang, Palm Semi Karawaci dan Perumnas Karawaci
7. Samling Ciledug: Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Batu Ceper
8. Samling Serpong: Halaman Parkir Samsat Serpong dan ITC BSD
9. Samling Ciputat: Pasar Gintung dan Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat
10. Samsat Kelapa Dua: Mal SDC dan Polsek Pakuaji
11. Samling Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat
12. Samling Kabupaten Bekasi: Cifest Hill Ciantra Cikarang Selatan
13. Samling Depok: Halaman Parkir Samsat Depok
14. Samling Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir.

Baca juga: Bayar pajak kendaraan bermotor ada di 14 lokasi Jadetabek
Baca juga: Bayar pajak kendaraan bermotor ada di 14 lokasi Jadetabek

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Meski PPKM dicabut, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023