Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengatakan bahwa sudah saatnya MPR diatur dengan satu undang-undang tersendiri, yaitu Undang-Undang tentang MPR agar kewenangan, tugas pokok, dan fungsi MPR memiliki payung hukum kuat.

"Saya pikir MPR memang perlu memiliki undang-undang tersendiri atau UU khusus tentang MPR. Karena itu, kita sedang mengupayakan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang MPR," kata Sjarifuddin Hasan di sela-sela kegiatan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sjarifuddin Hasan menjelaskan dengan Rancangan UU tentang MPR, maka MPR akan diatur dengan UU tersendiri dan tidak lagi masuk atau diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) seperti saat ini karena UU MD3 belum mengatur banyak hal tentang MPR, seperti alat-alat kelengkapan di MPR.

"Misalnya, kita ingin membentuk badan kehormatan MPR atau lainnya memerlukan payung hukum. UU tentang MPR nanti bisa menjadi payung hukum. Karena itu, saya pikir RUU tentang MPR ini gagasan yang bagus," kata Syarief Hasan, sapaan akrabnya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Jadikan 2024 ajang berjuang untuk kepentingan rakyat
Baca juga: Wakil Ketua MPR tekankan urgensi politik santun


Syarief Hasan mengakui bahwa kewenangan, tugas, dan fungsi MPR telah diatur dalam UU MD3 (UU No. 17 tahun 2014) yang beberapa kali direvisi, terakhir UU No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 17 Tahun 2014.

Namun, kata dia, hanya beberapa pasal saja yang mengatur tentang MPR. Sebaliknya, UU MD3 mengatur lengkap tentang DPR dan DPD. Selama ini, UU MD3 tidak mengatur lebih rinci dan eksplisit tentang alat-alat kelengkapan MPR.

"Dengan adanya RUU tentang MPR, maka MPR diatur secara khusus dalam UU sehingga menjadi UU lex specialis. UU tentang MPR akan mengatur kewenangan, tugas, fungsi MPR, dan alat-alat kelengkapan MPR, Badan Kehormatan MPR, dan lainnya. Jadi memang UU ini nanti banyak mengatur tentang MPR yang selama ini belum masuk dalam UU MD3," tuturnya.

Penyusunan RUU tentang MPR, lanjutnya, tetap mengacu pada UU MD3. Tetapi, RUU tentang MPR nanti akan mengatur dan mempertegas apa yang belum diatur dalam UU MD3. Dalam proses ini, MPR sedang memulai dengan melakukan kajian-kajian penyusunan naskah akademik untuk penyusunan RUU tentang MPR.

Syarief Hasan berharap proses penyusunan RUU tentang MPR hingga dibahas di DPR RI bisa berjalan dalam waktu tidak terlalu lama.

"Karena (RUU tentang MPR) ini menyangkut kepentingan bersama, saya berharap tidak membutuhkan waktu lama sehingga sudah bisa berlaku pada MPR periode mendatang," pungkasnya.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023