Jakarta (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengevaluasi 24 instansi pemerintah di tahun 2022 dengan mengukur tingkat kepatuhan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK) ASN lewat Instrumen Maturitas NKK (IM-NKK).

"Dari hasil pengukuran pada 24 instansi pemerintah, KASN akan menyampaikan rekomendasi perbaikan dalam penerapan kode etik dan kode perilaku kepada masing-masing instansi pemerintah," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam sambutannya pada Pengumuman Hasil Pengukuran Tingkat Penerapan NKK secara daring, seperti dipantau di Jakarta, Kamis.

Agus menjelaskan pengukuran tingkat kepatuhan tersebut bertujuan untuk mendukung implementasi nilai-nilai inti (core values) ASN BerAKHLAK sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.

Dari hasil dari pengukuran tersebut, dia menyebutkan sebanyak 15 instansi pemerintah yang mendapat kategori "Patuh" ialah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Selanjutnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perindustrian, Ombudsman RI, Pemerintah Kota Batam, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: KASN sebut intervensi politik jadi tantangan penerapan sistem merit

Selain itu, sembilan instansi pemerintah yang mendapat kategori "Cukup Patuh" yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, Pemerintah Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Mataram, dan Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Agus menjelaskan pengukuran tingkat kepatuhan pelaksanaan NKK itu dirancang untuk mendorong aktivasi pelaksanaan NKK oleh instansi pemerintah guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan kode perilaku serta melindungi ASN.

Dia menyebutkan empat kriteria pengukuran IM-NKK, yaitu penetapan kebijakan NKK, penerapan NKK, penegakan NKK, dan kesinambungan sistem atas pelaksanaan NKK.

"Diharapkan dapat menjadi pedoman bagi instansi pemerintah untuk mengoptimalkan pelaksanaan NKK secara komprehensif," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu-KASN jalin kerjasama jaga netralitas ASN

Dalam acara tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku merupakan pedoman ASN dalam bertindak untuk menentukan mana yang patut dan mana yang tidak patut dilakukan. Basuki juga mengapresiasi KASN atas pengukuran tingkat kepatuhan NKK itu.

Sebelumnya, berdasarkan data KASN pada Desember 2022, tercatat 97 instansi pemerintah belum memiliki peraturan NKK, sementara 604 lainnya telah memiliki peraturan tersebut. Pada 2020 hingga 2022, terdapat 1.840 pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN yang ditangani KASN.

Di tengah maraknya pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN tersebut, KASN mengembangkan metode evaluasi dengan melakukan pengukuran tingkat kepatuhan NKK ASN melalui IM-NKK.

Baca juga: KASN terima aduan 2.073 ASN diduga langgar netralitas pada 2020-2022
Baca juga: Menteri PAN-RB: Meritokrasi kunci membangun birokrasi berkelas dunia

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023