Jakarta (ANTARA/JACX) - Pemerintah provinsi DKI Jakarta, berencana menerapkan jalan berbayar (electronic road pricing/ERP) di beberapa ruas jalan ibu kota yang bertujuan mengurangi kemacetan Jakarta. 

Sebuah unggahan yang tampak seperti media daring mengunggah berita berjudul ‘Pemprov DKI Mulai Melaksanakan Uji Coba Penerapan ERP’ pada 25 Januari 2023. 

Konten situs itu menjelaskan Pemprov DKI Jakarta sedang menerapkan uji coba ERP mulai 25 Januari.

Namun, benarkah program ERP sudah diterapkan sejak 25 Januari?

Unggahan hoaks yang menyatakan jalan berbayar atau ERP Jakarta telah diterapkan 25 Januari 2023. Faktanya, penerapan ERP di DKI Jakarta belum sampai pada tahap uji coba. (Website)
Penjelasan:
Dilansir dari Jalahoaks, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi tidak benar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melaksanakan uji coba penerapan ERP pada 25 Januari 2023.

Penerapan ERP, menurut Dishub DKI Jakarta, belum sampai pada tahap uji coba. Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta masih menyelesaikan aspek regulasi dan masih dalam tahap pembahasan rancangan peraturan daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta. 

Uji coba penerapan ERP pernah dilaksanakan, tapi pada 2014 sampai 2016 di jalan Jenderal Sudirman dan Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Dengan demikian, unggahan yang menyatakan program jalan berbayar atau ERP di Jakarta telah diterapkan merupakan hoaks.

Klaim: Jalan berbayar Jakarta sudah diterapkan sejak 25 Januari
Rating: Hoaks

Cek fakta: Hoaks! Heru Budi dicopot Tito sebagai Pj Gubernur Jakarta

Cek fakta: Hoaks! Heru Budi diminta Jokowi acak-acak karya Anies

Baca juga: DPRD: ERP bisa diterapkan jika layanan transportasi sudah maksimal

Pewarta: Tim JACX
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2023