Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus peredaran narkoba sekaligus mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menolak ketika diminta menyimpan sabu seberat lima kilogram di rumah dinasnya. 

"Bahwa tanggal 30 Juni 2022, saksi Doddy Prawiranegara bertemu dengan terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah sabu yang dititipkan kiranya dapat disimpan di rumah dinas Kapolda saja," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksana ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis.

Doddy Prawiranegara adalah tersangka sekaligus mantan Kapolres Bukit Tinggi yang dijadikan kaki tangan Teddy untuk menukar sabu hasil ungkap kasus seberat lima kilogram dengan tawas.

Mendengar permintaan tersebut, Teddy pun enggan mengabulkan dan meminta Doddy untuk menyimpan sabu seberat lima kilogram tersebut di dalam ruangannya.

Selang beberapa lama kemudian, tepatnya pada 22 September 2022, Doddy bersama tersangka lain bernama Samsul Ma'arif membawa sabu seberat lima kilogram tersebut dari Sumatra Barat menuju Jakarta.

Baca juga: Teddy Minahasa sempat minta anak buah untuk jual sabu di Riau

Setelah sampai di Jakarta, sabu tersebut diterima oleh tersangka lain bernama Linda Pujiastuti alias Anita untuk dijual di Jakarta.

Anita pun akhirnya tertangkap oleh jajaran reserse Polda Metro Jaya di kediamannya, Jakarta Barat. Penangkapan Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara pun menyusul dilakukan polisi setelah Anita tertangkap.

Untuk diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Hotman Paris: Dakwaan terhadap Teddy Minahasa prematur

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023