OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJB Bumiputera dengan kebijakan dan program yang disusun di dalamnya
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya sedang mengkaji kesiapan AJB Bumiputera 1912 untuk melaksanakan rencana penyehatan keuangan (RPK), yang telah diajukan.

OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJB Bumiputera dengan melakukan onsite supervisory presence untuk memastikan kesiapan AJB Bumiputera apabila RPK dilaksanakan, kata Ogi dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis.

Kajian terhadap RPK tersebut antara lain didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari Bank Dunia.

Adapun OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental AJB Bumiputera.

"Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJB Bumiputera dengan kebijakan dan program yang disusun di dalamnya," katanya.

Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJB Bumiputera telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJB Bumiputera sebagai usaha bersama secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi atau untung, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

Sebagai konsekuensinya, manfaat polis AJB Bumiputera mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan.

Menurutnya, AJB Bumiputera juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

"OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan terhadap RPK yang diajukan, apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas," ucapnya.

Baca juga: OJK tunggu rencana penyehatan keuangan AJB Bumiputera
Baca juga: Korban gagal bayar AJB Bumiputera akan lakukan aksi damai
Baca juga: OJK segera uji kepatutan Badan Perwakilan Anggota AJB Bumiputera


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023