Martapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadikan gerakan Pramuka sebagai salah satu metode dalam pembinaan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kami mendorong gerakan Pramuka ini bisa menjadi program rutin di Lapas yang dilaksanakan secara masif, terutama di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalsel Faisol Ali di Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu.

Dia berharap seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan dapat membentuk gugus depan dan menyelenggarakan kegiatan Pramuka serta ikut andil dalam setiap acara kepramukaan.

"Seperti yang telah dijalankan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Martapura (LPKA Martapura) di Kabupaten Banjar selama ini," ujarnya.

Para Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) yang menghuni LPKA Martapura, kata dia, sering mengikuti kegiatan kepramukaan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar.

Faisol mengatakan gerakan Pramuka telah terbukti dapat membentuk kepribadian dan akhlak mulia bagi kaum muda bangsa Indonesia melalui penanaman semangat kebangsaan, cinta Tanah Air dan bela negara.

"Oleh karena itu terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan pula diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat, patriot dan pejuang yang tangguh setelah bebas nanti kembali menjalani kehidupan normal," ujarnya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kalsel Faisol Ali dilantik sebagai Pengurus Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Kalsel periode 2022-2027 yang diketuai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Pewarta: Firman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023