Tarakan (ANTARA) - Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kalimantan Utara menangkap tiga terduga pengedar sabu dan menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat satu poket dan uang tunai sebesar Rp400.000,- di Kabupaten Malinau, Minggu (5/2).

"Dari tiga orang yang ditangkap itu salah satunya merupakan terduga pengedar narkoba," kata Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya dalam keterangan singkat yang diterima di Tarakan, Minggu.

Andreas menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi pada pukul 3.30 WITA oleh Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara menangkapdua pelaku terduga tindak pidana narkoba jenis sabu di Gang Daeng Baka, Jl. AMD. RT 19, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau atas nama A dan F.

Setelah itu, tim ini juga melakukan pengembangan kasus, lalu pada pukul 3.50 WITA diketahui terduga LH yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu kembali melakukan transaksi.

Saat itulah tim bergegas melakukan penangkapan. Saat terjadi penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.

Tim segera melakukan tindakan, dengan tembakan peringatan kepada pelaku, namun tidak dihiraukan dan mencoba menabrak anggota Tim Intel Resmob Polda Kaltara dengan menggunakan sepeda motor.

Akibat kejadian tersebut, Brigpol W terjatuh dan saat itu pula LH tertembak. Dari kejadian tersebut, Tim Intel Resmob Polda Kaltara segera melarikan korban ke RSUD Malinau dan saat tiba di RSUD Malinau untuk dilakukan penanganan korban LH dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, hasil pengungkapan narkoba oleh unit Intel Resmob diserahkan ke Satuan Resnarkoba Polres Malinau.

Pasca tewasnya LH, tanpa diketahui puluhan orang mendatangi Mapolres Tarakan meminta penjelasan atas tewasnya korban LH.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023