Dalam kaitan edukasi untuk syariah ini, kita juga melakukan berbagai terobosan di berbagai wilayah Indonesia baik secara offline maupun online
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyebutkan ada tiga upaya mengembangkan industri keuangan syariah di Indonesia.

Pertama adalah kegiatan edukasi terkait keuangan syariah secara terus-menerus dan masif ke seluruh wilayah Indonesia.

"Dalam kaitan edukasi untuk syariah ini, kita juga melakukan berbagai terobosan di berbagai wilayah Indonesia baik secara offline maupun online," kata dia dalam acara Sharia Economic & Financial Outlook (ShEFO) 2023, yang dipantau secara virtual, Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, OJK disebut juga memiliki Learning Management System (LMS) yang berisi modul terkait literasi keuangan.

Dia menyatakan ada 10 modul basic dan intermediate yang dikhususkan untuk program literasi keuangan syariah, sehingga diharapkan dapat mendukung percepatan peningkatan literasi keuangan syariah di Indonesia.

Upaya kedua adalah OJK mendorong pengembangan produk-produk keuangan.

Sebagai contoh, untuk inovasi akses pembiayaan, termasuk di dalamnya ada produk-produk syariah seperti Securities Crowdfunding/SCF, sudah ada SCF yang syariah. Selanjutnya, sudah banyak teknologi finansial pendanaan bersama (peer to perr landing) yang syariah.

"Ini kita harapkan bisa mendorong pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) yang belum bankable agar memperoleh sumber alternatif pendanaan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau," ucap Friderica.

Untuk upaya terakhir adalah mendukung program literasi dan inklusi keuangan syariah serta pengembangan produk melalui perlindungan konsumen dan penanganan pengaduan yang memadai.

Mengacu Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, telah dipertegas posisi dan fungsi OJK dalam perlindungan konsumen, termasuk konsumen keuangan syariah.

Beberapa poin dalam UU PPSK 4/2023 mencakup penguatan pengawasan market conduct berdasarkan product life cyle sejak produk didesain hingga dipasarkan harus mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Kemudian poin terkait hak dan kewajiban konsumen maupun Pelaku Jasa Keuangan (PUJK), perjanjian baku, perlindungan data konsumen, mekanisme penanganan pengaduan, termasuk keberadaan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.

"Saya ingin ini menjadi kesadaran kita semua, baik dari konsumen semakin menyadari hak dan kewajibannya dan PUJK sendiri menyadari pentingnya perlindungan konsumen," ujar dia juga menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.

Baca juga: OJK sampaikan tiga tantangan pengembangan industri keuangan syariah
Baca juga: OJK sempurnakan aturan BPRS untuk tingkatkan daya saing
Baca juga: OJK paparkan upaya dongkrak indeks inklusi-literasi keuangan syariah


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2023