Jakarta (ANTARA) - Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono membidik kemandirian dan peningkatan kinerja pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi di Ibu Kota melalui penjaminan kredit oleh BUMD, Jamkrida Jakarta.

“Kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja Jamkrida Jakarta untuk tetap mengutamakan serta melaksanakan penugasan dari Pemprov DKI,” kata Heru usai rapat paripurna terkait perubahan bentuk hukum Jamkrida di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Apabila banyak pelaku UMKM dan koperasi masuk dalam jaminan BUMD tersebut, dia optimis lapangan pekerjaan dapat meningkat untuk menyerap tenaga kerja.

Sehingga, lanjut dia, dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Karena itu, bentuk hukum BUMD itu disetujui untuk diubah dari perseroan terbatas (PT) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah/Perseroda).

Perusahaan Perseroan Daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Baca juga: DPRD berharap perubahan status hukum Jamkrida bendung potensi resesi
Baca juga: DPRD DKI bahas Raperda Perubahan Jamkrida pekan depan

Pada pasal 339 dalam undang-undang itu disebutkan perusahaan perseroan daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh satu daerah.

Terkait kinerja, perusahaan daerah itu hingga saat ini memberikan jaminan sekitar Rp22 triliun kepada sekitar 3,5 juta pelaku UMKM dan koperasi di Jakarta.

Berdasarkan ikhtisar kinerja 2021, perusahaan daerah tersebut memberikan penjaminan senilai Rp14 triliun kepada 2,09 juta pelaku UMKM.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat terkait pendapatan daerah Ibu Kota pada 2023 ditargetkan Rp74,3 triliun yang salah satunya berasal dari PAD mencapai Rp52,77 triliun.

Sedangkan pada 2022, PAD DKI Jakarta mencapai sekitar Rp45 triliun, sebanyak Rp40,3 triliun di antaranya berasal dari pajak daerah dan pendapatan lain-lain PAD yang sah mencapai Rp4,6 triliun.
 

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023