Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menyambut baik keputusan Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap seorang mahasiswa UI dan menilai keputusan itu telah memenuhi rasa keadilan di bagi keluarga korban.

"Keputusan itu juga memberi rasa keadilan masyarakat. Kita melihat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Polda Metro Jaya telah merespon masukan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pencabutan status tersangka itu atas rekomendasi tim evaluasi dan monitoring serta analisis dari Polda Metro Jaya.

"Tim ini saat melakukan rekonstruksi ulang menemukan adanya bukti baru dalam kasus kecelakaan mahasiswa UI ini," katanya.

Menurut dia, dengan bukti baru tadi bisa saja status pengemudi purnawirawan Polri yang terlibat kecelakaan dengan korban berubah dari saksi menjadi tersangka.

"Kalau ditemukan ada fakta hukum, ada kesalahan prosedur yang dilakukan penyidik kecelakaan, kita harapkan Kapolda Metro Jaya akan memberikan sanksi hukum yang jelas terhadap tidak profesional penyidik tersebut," kata akademisi Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Baca juga: Polda Metro Jaya mencabut status tersangka mahasiswa UI
Baca juga: Kuasa hukum MHA apresiasi langkah korektif Polda Metro Jaya

Dengan pencabutan status tersangka, Polda Metro Jaya melakukan rehabilitasi sesuai Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Nomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Prosedur Penyidikan Tindak Pidana.

Kecelakaan yang terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 melibatkan mahasiswa UI M Hasya Attalah Syahputra yang naik sepeda motor dan pengendara mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan Polri, Eko Setio Budi Wahono.

Hasya yang tewas ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian. Sedangkan pengemudi mobil menjadi saksi.

Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Polda Metro Jaya lalu melakukan rekonstruksi ulang pada 2 Pebruari 2023 sehingga status tersangka dicabut.
Baca juga: Ada ketidaksesuaian prosedur administrasi pada penetapan tersangka MHA
 

Pewarta: Santoso
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023