Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peminjaman perusahaan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Ridwan Rumasukun diperiksa soal keberadaan pihak yang berupaya mempengaruhi penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum dan setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali menerangkan yang bersangkutan diperiksa penyidik KPK di Mako Polda Papua. Selain Ridwan Rumasukun, masih ada dua saksi lainnya yang turut diperiksa.

Dalam pemeriksaan tersebut penyidik juga turut memeriksa saksi atas Farida Lilita Row selaku pemilik PT Aiwondeni Permai, yang perusahaannya diduga dipinjam untuk disertakan dalam tender proyek di Provinsi Papua.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Pemprov Papua," ujar Ali.

Saksi selanjutnya adalah Melinda Syalom Bawole selaku notaris, yang bersangkutan diperiksa antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset dari tersangka Lukas Enembe.

Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua

Selain Lukas Enembe, KPK menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.

KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.

Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.

Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan tersangka Lukas Enembe.
Baca juga: KPK sita satu unit mobil terkait kasus Lukas Enembe
Baca juga: KPK panggil Sekda Papua sebagai saksi kasus Lukas Enembe

 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023