Hak anak yang harus dipenuhi secara umum adalah hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan.
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan meminta warga bijak dalam bermain media sosial untuk mencegah aksi penculikan anak di wilayahnya yang menjadi tanggung jawab bersama.

"Saya berharap sosialisasi inimeningkatkan perlindungan anak demi menghindari tindakan kekerasan fisik maupun psikis di lingkungan sekitarnya," kata Lurah Manggarai Arafat dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Arafat menambahkan bahwa kegiatan ini bekerja sama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Tebet dengan memberikan materi bagaimana mencegah kekerasan anak kepada 30 peserta yang hadir.

Dengan adanya seluruh lapisan masyarakat yang bergerak bersama, dia berharap dapat meningkatkan kualitas anak di lingkungan tersebut.

Diingatkan pula bahwa anak harus dilatih sejak dini untuk tidak mudah percaya terhadap orang asing jika diberikan imbalan hadiah dan berani tolak permintaan orang tak dikenal.

"Sebagian besar, kekerasan terhadap anak terjadi di lingkungannya berinteraksi maka perlu meningkatkan perlindungan diri," katanya.

Sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak, kata Kepala Subsektor Pos Polisi Manggarai Aiptu Kusen Antoni, seseorang berusia di bawah 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan juga mempunyai hak yang harus dipenuhi.

"Hak anak yang harus dipenuhi secara umum adalah hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan," tutur Antoni.

Dengan adanya pemenuhan hak bagi anak, lanjut dia,  terciptanya lingkungan aman dan nyaman akan terwujud secara sinergis.

Aiptu Kusen Antoni mengimbau masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan dapat melapor melalui hotline SAPA129 dengan telepon 129 atau aplikasi WhatsApp di nomor 08111-129-129.

"Bersama dengan pihak kepolisian, kami harap orang tua maupun anak turut berani melapor jika menemukan adanya tindakan kekerasan," katanya.

Berdasarkan catatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada tahun 2022.

Baca juga: Belasan anak korban kasus kekerasan seksual di Jambi terdampak psikis
Baca juga: Menteri PPPA: Kekerasan berbasis gender online meningkat

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023