Jakarta, 17/05/2006 (ANTARA) - Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Wajib Pajak diperlukan adanya perbaikan administrasi perpajakan. Reformasi administrasi perpajakan juga dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi pelaksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan prinsip-prinsip Good Governance. Dengan sistem administrasi perpajakan modern, didukung dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional dan berkualitas serta mempunyai kode etik kerja diharapkan akan tercipta prinsip Good Corporate Governance yang dilandasi transparansi, akuntabel, responsif, independen dan adil. Hal ini pada gilirannya akan mendukung Visi Direktorat Jenderal Pajak yaitu Menjadi Model Pelayanan Masyarakat yang Menyelenggarakan Sistem dan Manajemen Perpajakan Kelas Dunia yang Dipercaya dan Dibanggakan oleh Masyarakat. Dalam sistim baru ini di mana organisasi dirancang berdasarkan fungsinya akan memungkinkan pemberian pelayanan prima karena adanya Stat Pendukung Pelayanan khusus atau Account Representatwe (AR) yang dipilih, dan bekerja secara profesional dengan kompetensi tinggi yang disertai kompensasi yang memadai. Hal ini akan membuat semua kegiatan pelayanan mulai dari Penyuluhan, Pembinaan, dan Pengawasan Wajib Pajak lebih terarah dan terukur. Penerapan sistem administrasi perpajakan modern akan membawa konsekuensi terjadinya perubahan yang mendasar baik menyangkut struktur organisasi maupun paradigma pelayanan kepada Wajib Pajak. Struktur organisasi baru ini relatif lebih ramping, rentang kendali (span of control) lebih singkat dimana KPP Madya juga menangani pemeriksaan, tidak seperti selama ini pemeriksaan ditangani oleh unit yang berbeda seperti Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kantor Wilayah DJP. Perbaikan mutu pelayanan secara berkesinambungan merupakan hal yang mutlak harus dilakukan. Account Representative (AR) berfungsi untuk menjembatani antara KPP dengan Wajib Pajak serta mengoptimalkan fungsi bimbingan, konsultasi, dan pembinaan kepada Wajib Pajak. Dengan kata lain AR adalah pegawai yang ditunjuk sebagai liaison officer antara KPP dengan Wajib Pajak, yang bertanggung jawab dan berwenang untuk memberikan pelayanan secara langsung, edukasi, asistensi, serta mendorong dan mengawasi pemenuhan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Berbagai fasilitas untuk kemudahan dan kenyamanan pelayanan kepada Wajib Pajak dilakukan dengan mengoptimalkan pemanfaatan perkembangan dan kemajuan Tekhnologi Informasi. Fasilitas tersebut antara lain Website, Call Centre, Complaint Centre, e-Filling, e-SPT, One-Line Payment. Untuk memudahkan pelayanan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak serta meningkatkan produktivitas aparat, akan didukung oleh sistem administrasi yang berbasis teknologi informasi. Secara bertahap sistem informasi baru ini, yaitu Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SI-DJP) akan diterapkan. Sistem ini menerapkan Case Management (Manajemen Kasus) dan work flow system (alur kerja), sehingga memungkinkan setiap proses kegiatan menjadi terukur dan terkontrol. Karakteristik sistem administrasi perpajakan modem ini adalah: 1. Seluruh kegiatan administrasi dilaksanakan melalui sistem administrasi yang berbasis teknologi terkini 2. Seluruh Wajib Pajak diwajibkan membayar melalui kantor penerima pembayaran secara on-line 3. Seluruh Wajib Pajak diwajibkan melaporkan kewajiban perpajakannya dengan menggunakan media komputer (e-SPT). 4. Monitoring kepatuhan Wajib Pajak dilaksanakan secara intensif dengan pemanfaatan profit Wajib Pajak 5. Wajib Pajak yang diadministrasikan di KPP Madya hanya wajib pajak tertentu saja, yaitu sekitar 500 WP II. PENERAPAN SlSTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN MODERN Peresmian Kantor Wilayah DJP Bali dan Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar untuk menerapkan sistem administrasi perpajakan modern ini merupakan bagian dari tahapan reformasi administrasi perpajakan yang telah dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam peresmian ini juga sekaligus diresmikan penerapan sistem administrasi perpajakan modern untuk Kanwil DJP Jawa Bagian Barat I dan Kanwil DJP Jawa Bagian Barat III, serta pembentukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Pekanbaru, KPP Madya Tangerang, dan KPP Madya Bekasi. Sejalan dengan komitrnen pemerintah untuk menjalankan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, Direktorat Jenderal Pajak berikut unit-unit di bawahnya akan menerapkan perangkat dan sistem untuk mendukung terciptanya Good Corporate Governance. Perangkat yang tersedia yaitu Kode Etik Pegawai DJP, Komite Kode Etik untuk mengawasi pelaksanaan kode etik, kerja sama dengan Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk meningkatkan intensitas dan efektifitas pengawasan, konsolidasi internal secara berkesinambungan. Pegawai yang ditempatkan di lingkungan KPP Madya telah memenuhi standar atau kualifikasi tertentu berdasarkan beberapa tahapan seleksi yang dilakukan secara ketal. Target penerimaan untuk KPP Madya Denpasar adalah sekitar 40% dari target penerimaan Kanwil DJP Bali sebesar Rp.1 ,9 Triliun. Jumlah Wajib Pajak yang akan dipindahkan pelayanannya ke KPP Madya Denpasar adalah 500 Wajib Pajak, yang meliputi sekitar 79 klasifikasi lapangan usaha dari sektor Industri, jasa dan perdagangan. Sebagai gambaran, dari 500 Wajib Pajak dimaksud pada tahun 2004 telah menyumbangkan penerimaan pajak sebesar Rp.503 Milyar, tahun 2005 sebesar Rp.486 Milyar, dan tahun 2006 diperkirakan sebesar Rp.550 Milyar. Tunggakan pajak sampai dengan bulan Mei 2006 telah mencapai Rp.13,875 Milyar. Dengan penerapan sistem administrasi perpajakan modern ini diharapkan target dimaksud dapat dicapai, bahkan dilampaui. Dengan reformasi administrasi perpajakan, diharapkan Wajib Pajak dapat memperoleh manfaat antara lain: - Wajib Pajak akan memperoleh pelayanan yang lebih baik karena didukung oleh pegawai yang profesional. - Permasalahan perpajakan yang dihadapi Wajib Pajak dapat diselesaikan secara lebih cepal sehingga kepastian hukum lebih terjamin. - Hak dan Kewajiban perpajakan Wajib Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku Kantor Pelayanan Pajak Madya dilengkapi sarana dan prasarana yang mendukung pengembangan sistem dan prosedur yang modern. Dengan dikembangkannya praktek-praktek Good Corporate Governance secara sungguh-sungguh, diharapkan dapat meningkatkan citra Direktorat Jenderal Pajak serta menghindarkan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh aparat perpajakan. (T.UM001/B/W001/W001) 17-05-2006 15:38:25

Copyright © ANTARA 2006