Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, mengatakan Mabes Polri tidak pernah menerima aliran dana dari terpidana seumur hidup kasus kredit fiktif Bank BNI, Adrian Herling Waworuntu, sebesar Rp15,5 miliar. Dana yang disebut-sebut untuk operasional "Trunojoyo I" sebesar Rp8,5 miliar dan Rp7 miliar untuk operasional Bareskrim tidak pernah diterima Mabes Polri, kata Anton di Jakarta, Rabu. "Dana itu masuk ke rekening pribadi Ishak," katanya menegaskan. Ishak saat ini menjadi terdakwa di PN Jakarta Selatan kasus pemberian suap kepada perwira Mabes Polri, yakni Komjen Pol Suyitno Landung. Ishak selama ini merupakan kawan dekat Adrian dalam menjalankan bisnis dan menjadi penghubung antara Adrian dengan para petinggi Polri. "Dana itu milik Adrian yang dipegang Ishak, namun dana itu tidak diberikan kepada siapapun, tetapi disimpan dalam rekening pribadi Ishak," katanya. Sebagian dana itu kemudian dipakai untuk membayar mobil X Trail yang dipakai oleh Suyitno Landung. Anton mengatakan, Ishak sengaja meminta dana itu dari Adrian dengan dalih untuk membantu administrasi Mabes Polri. "Ini bentuk dari penipuan. Uang itu belum tentu untuk polisi. Sekarang ini banyak calo-calo dan mafia," kata Anton. Atas kasus penipuan ini, polisi kemudian menangkap Ishak. Dengan begitu, Mabes Polri tidak akan menindaklanjuti informasi yang menyebutkan adanya aliran dana Rp15,5 miliar kepada mantan pejabat tinggi Mabes Polri. Kasus dana operasional untuk Mabes Polri ini muncul saat saksi AKP Siti Kumalasari dalam sidang di PN Jaksel beberapa waktu lalu mengaku pernah melihat dua kuitansi senilai Rp7 miliar untuk operasional di Bareskrim dan Rp8,5 miliar untuk operasional "Trunojoyo I." Sebutan "Trunojoyo I" dipakai untuk menyebut Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Pol Da`i Bachtiar. Isu dana operasional Bareskrim dan "Trunojoyo I" itu merupakan babak baru dari skandal suap di tubuh Bareskrim Polri saat menyidik kredit fiktif Bank BNI sebesar Rp1,7 triliun yang menyeret tiga petinggi Polri sebagai terdakwa. Mereka adalah mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung, mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Pol Samuel Ismoko dan mantan Kanit Perbankan Kombes Pol Irman Santosa.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006