Tanjungpinang (ANTARA) -
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengapresiasi kepolisian daerah (Polda) setempat mengungkap kasus sertifikat vaksin palsu di Kota Batam.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Kepri dalam mengungkap kasus tersebut," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana di Tanjungpinang, Rabu.

Tjetjep mengaku kaget setelah mendapatkan informasi bahwa ada orang yang berani memalsukan sertifikat vaksin tersebut.

Menurut dia, aksi pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 itu merugikan masyarakat dan pemerintah, karena itu harus diungkap sampai ke akarnya.

"Kami minta pihak kepolisian setempat untuk mengusut kasus penerbitan sertifikat vaksin tersebut," ujarnya.

Menurut dia, sertifikat vaksin merupakan bukti bahwa seseorang yang memenuhi persyaratan vaksinasi sudah mendapatkan vaksin COVID-19. Sertifikat itu yang juga tersimpan di aplikasi peduli lindungi menjadi syarat perjalanan ke luar daerah.

Pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) pada akhir tahun 2022 tidak serta-merta menghentikan petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memeriksa sertifikat vaksin penumpang di bandara, seperti masih berlaku di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.

"Bayangkan saja ketika ada orang yang tidak pernah vaksin, kemudian menggunakan sertifikat vaksin bodong agar dapat berangkat, padahal orang tersebut sedang tertular COVID-19. Siapa yang dirugikan? Ini 'kan jadi masalah" ucapnya.

Tjetjep mengemukakan selama pelaksanaan program vaksinasi COVID-19, memang ada orang yang menolak menerima vaksin tersebut. "Semestinya tidak dapat melakukan perjalanan ke luar daerah dengan menggunakan pesawat ketika belum mendapatkan vaksin," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol. Tabana Bangun di Batam mengatakan pihaknya menangkap seorang tersangka berinisial DW (36) asal Kota Batam yang diduga menerbitkan sertifikat vaksin palsu.

"Polda Kepri berhasil mengungkap penerbitan sertifikat vaksin dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi secara ilegal pada tanggal 2 Februari 2023, kemudian menangkap seorang tersangka berinisial DW," katanya.

Ia menjelaskan bahwa tersangka DW terbukti dengan sengaja membuat sertifikat vaksin palsu atau tidak sesuai dengan prosedur. Selain itu, disebarkan dengan menarik sejumlah biaya tanpa dilakukan pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Jadi, modus tersangka ini adalah memperdagangkan sertifikat buatan sendiri tanpa melalui prosedur," katanya.

Menurut dia, hal ini tentu bisa menimbulkan kerugian kepada masyarakat yang memperoleh sertifikat dengan mengikuti aturan dari pemerintah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi juga menyebutkan tersangka DW tidak bekerja sendirian, tetapi ada orang yang bekerja sama dengannya yang saat ini masih dalam penyelidikan.

"Kasus ini adalah rangkaian sindikat. Mereka awalnya memberikan pengumuman di media sosial yang bunyinya mengajak orang-orang untuk divaksin tanpa melalui prosedur," katanya.

Selain itu, komplotan itu juga membobol aplikasi milik pemerintah, Peduli Lindungi, dan uang yang diminta kepada para pembeli itu sekitar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu per sertifikat vaksin.

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023