Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri akan menyelidiki kontroversi dua kuitansi dari PT Brocolin International untuk biaya operasional kepolisian yang ditandatangani Adrian Waworuntu, saat Mabes Polri menyidik skandal kredit fiktif BNI Rp1,7 triliun. "Kita akan bisa membuktikan apakah kuitansi itu benar atau salah. Kita akan menyelidiki untuk membuktikannya," kata Wakapolri Komjen Pol Adang Daradjatun di Jakarta, Jumat. Adang mengatakan hal itu menanggapi munculnya dua kuitansi bertulisan penyerahan uang dari PT Brocolin Internasional untuk Mabes Polri. Kuitansi pertama tertanggal 10 Desember 2003 menyebutkan bahwa "PT Brocolin Internasional" menyerahkan uang "Rp8,5 miliar" untuk "biaya operasional dengan kepolisian". Kuitansi bermaterai Rp6 ribu itu ditandatangani oleh Adrian Waworuntu. Kuitansi kedua tertanggal 6 Maret 2006 juga menyebutkan "PT Brocolin Internasional" juga menyerahkan uang "Rp7 miliar" untuk "biaya administrasi dengan kepolisian" dengan tandatangan "Adrian Waworuntu" juga. Salinan dua kuitansi ini diperoleh wartawan dari Kabareskrim Komjen Pol Makbul Padmanagara saat acara rapat kerja Kapolri Jenderal Sutanto dengan anggota Komisi III DPR, Senin (15/5). Para wartawan sempat meragukan keabsahan dua kuintansi ini karena ada beberapa kejanggalan yakni bentuk huruf tulisan termasuk gaya coretan pena di dua kuitansi sama, padahal tanggal dua kuitansi selisih tiga bulan. Materai senilai Rp6 ribu juga janggal karena transaksi nilai miliaran rupiah tidak cukup hanya satu materai tapi lebih dari lima materai. Di dua kuitansi ini, Adrian yang membubuhkan tandatangan sebagai penerima uang. Ini janggal karena seharusnya yang tandatangan kuitansi adalah penerima uang yakni Mabes Polri. Padahal, yang terjadi adalah Adrian yang memberikan uang itu ke Mabes Polri. Dua kuitansi itu berbeda dengan keterangan saksi AKP Siti Kumalasari di PN Jaksel, (13/4) dengan terdakwa mantan Kepala Unit Perbankan Bareskrim Kombes Pol Irman Santosa. Kumalasari mengaku pernah melihat dua kuitansi senilai Rp7 miliar untuk operasional di Bareskrim, dan Rp8,5 miliar untuk operasional "Trunojoyo I". Dua kuitansi itu dilihatnya saat diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka Irman Santoso di Mabes Polri.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006