Jakarta (ANTARA) -
Perusahaan teknologi lokal Privy menyediakan solusi perlindungan data digital demi menjamin keamanan data pribadi di platform digital.

Chief Information Officer Privy Krishna Chandra dalam acara virtual, Selasa, mengatakan perlindungan data yang mereka berikan adalah memastikan identitas seseorang berada di basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Privy melakukan verifikasi foto dan nomor induk kependudukan (NIK).
​​​​
"Ada dua yang diverifikasi, yang pertama adalah data tekstual, benar atau tidak NIK tersebut terkorelasi dengan nama dan tempat tanggal lahir," kata Krishna.

Kedua, Privy akan mengecek swafoto yang diberikan dengan foto yang diambil Ditjen Dukcapil saat perekaman KTP. Jika hasil verifikasi data-data tersebut menunjukkan benar, Privy akan menerbitkan sertifikat digital yang terhubung dengan identitas pengguna.

Sertifikat digital berisi data diri melambangkan identitas digital seseorang, yang bisa digunakan untuk penandatanganan dokumen secara digital. Tanda tangan elektronik juga berfungsi untuk memastikan dokumen tersebut tidak dapat disangkal dan isi dokumen dapat diketahui dengan legal.
 
Isi dokumen tidak dapat diubah tanpa persetujuan karena sudah terenkripsi dengan data dalam kode QR yang ada di tanda tangan elektronik. Ketika dokumen sudah ditandatangani secara elektronik, Privy akan mengeluarkan berkas dalam bentuk PDF yang akan bisa dilihat keabsahannya, misalnya apakah tanda tangan valid dan apakah dokumen pernah dimodifikasi.

Baca juga: Privy apresiasi pemerintah hadirkan UU PDP

Melihat perkembangan teknologi yang semakin canggih, Krishna berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk menjaga data pribadi. Menurut dia, perkembangan teknologi digital perlu dibarengi dengan literasi keamanan yang sepadan.
 
"Kesadaran akan kewaspadaan, di mana semua orang turut andil di sini bukan cuma Privy sebagai pelaku industri, tapi, juga ada pelanggan. Semua memiliki peran penting untuk membuat sebuah ekosistem keamanan siber yang sehat," ucap Krishna.

Baca juga: Serba-serbi tanda tangan elektronik yang sah dan berkekuatan hukum

​​​​​​​
Baca juga: Kemenkominfo dorong partisipasi lintas sektor agar UU PDP efektif

Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023