Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman, meresmikan rumah Restorative Justice atau Keadilan Restoratif yang diberi nama Tambun Bungai di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

"Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum dan menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana," kata Pathor pada pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Kamis.

Pathor menyampaikan, persetujuan permohonan Keadilan Restoratif dilaksanakan melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan tokoh masyarakat.

Hal itu ditegaskan Jaksa Agung dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Sehingga dipandang perlu mendirikan rumah Keadilan Restoratif pada tiap kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif," ucap Pathor.

Secara khusus dia mengingatkan, agar setiap jaksa mengedepankan profesionalisme, tidak bermain-main dengan perkara yang ditangani dan tetap menjaga integritas serta menjauhkan diri dari perbuatan yang merusak citra institusi.

Sementara itu, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong mengharapkan sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Gunung Mas maupun dengan Kejaksaan Tinggi Kalteng tetap terjalin dengan baik.

Aparat kejaksaan dapat memberikan pendapat-pendapat hukum maupun pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, khususnya dalam penerapan regulasi-regulasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan demikian program pembangunan di Kabupaten Gunung Mas dapat berjalan dengan baik dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai," tutur Jaya.

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di Gunung Mas ini menyerahkan hibah satu unit kendaraan tahanan. Hibah diterima langsung oleh Kajari Gunung Mas Sahroni.

“Bantuan ini sangat bermanfaat untuk membantu tugas dan fungsi penegakan hukum Kejaksaan Negeri Gunung Mas, khususnya bidang pidum dan pidsus dalam membawa tahanan ke rutan dan pengadilan," kata Pathor Rahman.

Pewarta: Rendhik Andika/Fernando Rajaguguk
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023