Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa bidang hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA sepekan terakhir 20-25 Februari 2023, mulai dari Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sekira Rp200 miliar hingga pernyataan Menkopolhukam tegaskan kasus penganiayaan oleh anak pejabat DJP harus diproses hukum.

Berikut sepilihan berita hukum sepanjang 20-25 Februari yang patut Anda simak kembali untuk menutup akhir pekan:

KPK: Bupati Mamberamo Tengah diduga terima suap Rp200 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga telah menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang berjumlah sekitar Rp200 miliar

Selengkapnya baca di sini


Hukuman Doni Salmanan diperberat dari 4 tahun jadi 8 tahun penjara

Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman terdakwa kasus hoaks investasi opsi biner Doni Salmanan dalam putusan banding dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara.

Selengkapnya baca di sini


Panglima TNI: Pembebasan pilot Susi Air dari KKB utamakan persuasif

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan pembebasan pilot maskapai Susi Air, Philips Mark Methrtens (37), dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) mengutamakan pendekatan persuasif.

Selengkapnya baca di sini


Sembilan warga tewas akibat isu penculikan anak di Wamena

Sembilan warga dilaporkan tewas sesaat setelah merebaknya isu penculikan anak di Sinakma, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Selengkapnya baca di sini


Mahfud: Penganiayaan oleh anak pejabat DJP harus diproses hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan harus diproses secara hukum.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Gilang Galiartha
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023