Secara lebih spesifik nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih tinggi baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) per kapita.....
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin 99,93 persen dari total rekening nasabah bank umum di Indonesia atau setara dengan 506,23 juta rekening per Januari 2023.

"Berdasarkan data Januari 2023 jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,93 persen dari total rekening atau setara dengan 506,23 juta rekening," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data per Desember 2022, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya di bank perekonomian rakyat (BPR)/BPR syariah (BPRS) mencapai 99,98 persen dari total rekening atau setara dengan 15,07 juta rekening.

Baca juga: LPS naikkan tingkat bunga penjaminan simpanan valas jadi 2,25 persen

Cakupan simpanan perbankan tersebut nilainya berada di atas amanat Undang-undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dan di atas dari praktik baik (best practice) International Association of Deposit Insurers (IADI) yang sekurang-kurangnya mencakup 80 persen jumlah deposan.

Apabila dibandingkan dengan beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Thailand, skema penjaminan simpanan LPS memiliki cakupan yang lebih besar dan komprehensif.

"Secara lebih spesifik nilai simpanan yang dijamin LPS jauh lebih tinggi baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) per kapita dibandingkan otoritas penjaminan simpanan di Thailand dan Singapura," ujarnya.

Selain itu, Purbaya mengatakan cakupan penjaminan LPS juga meliputi simpanan dalam bentuk foreign currency deposit seperti dalam dolar AS.

"Kalau Anda taruh dolar anda di Singapura, uang anda tidak dijamin apalagi di Thailand. Jadi kami memberi jaminan yang lebih besar dibandingkan dengan di negara-negara tetangga kita," tuturnya.

Baca juga: LPS: Kinerja positif industri jasa keuangan dukung pertumbuhan ekonomi

Purbaya menuturkan cakupan penjaminan simpanan oleh LPS berada pada level yang sangat memadai. Sesuai dengan amanat undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Hingga saat ini, cakupan simpanan perbankan oleh LPS terjaga di level yang sangat memadai. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 28,2 kali PDB per kapita nasional tahun 2022.

Rasio tersebut jauh di atas rata-rata negara berpenghasilan menengah ke atas (upper-middle income countries) yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita dan negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower-middle income countries) yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.
 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023