Jakarta (ANTARA) - Lembaga independen yang mewakili sektor jasa, Indonesia Services Dialogue (ISD) Council, mendorong partisipasi sektor jasa dalam membahas draf Peraturan Presiden tentang Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Direktur Eksekutif ISD Council Devi Ariyani kepada awak media di Jakarta, Kamis, menjelaskan, ruang lingkup pembahasan peraturan tersebut mencakup definisi platform digital dan perusahaan pers yang akan menjadi pelaku kerja sama.

Selanjutnya hal-hal lain yang menjadi objek peraturan termasuk di antaranya algoritma serta data pengguna yang harus dibagi.

"Ini membuat industri media serta platform digital akan berpengaruh pada perkembangan sektor jasa dan masyarakat luas secara umum," katanya.

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang terkait "publisher rights" itu menjajaki penerapan peraturan bagi kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers.

Baca juga: ISD: Penerapan teknologi informasi kunci pertumbuhan sektor jasa

Di dalamnya terdapat asas keseimbangan antara kepentingan perusahaan pers dan perusahaan platform digital. Selanjutnya 
memberikan otoritas pelaksana kepada Dewan Pers untuk menerapkan peraturan, bertindak selaku pengawas serta mediator yang menjembatani perjanjian kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital.

Menurut Devi, pembahasan draf peraturan itu untuk membangun ekosistem jurnalisme berkualitas. Tentunya harus ada keterwakilan dari semua pihak yang akan terdampak.

"Jangan sampai aspek komersial lantas mengaburkan tujuan awal dalam membangun jurnalisme berkualitas tersebut," katanya.

Karena itu, perlu dikaji kembali rancangan peraturan tersebut dengan memperhatikan prinsip keterwakilan dan keberimbangan seluruh pelaku usaha dan pekerja media yang terlibat serta menjamin hak publik atas informasi.

ISD adalah lembaga yang menyediakan dialog bagi pemangku kepentingan di sektor jasa di Indonesia untuk membangun kerja sama dalam meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor jasa di Indonesia.

Lembaga itu diinisiasi oleh pemerintah (Kementerian Perdagangan Republik Indonesia), sektor swasta (Apindo dan Kadin) serta akademisi (CSIS) sejak tahun 2015.

Baca juga: ISD harap RUU PDP beri kepastian aturan pengembangan ekosistem digital

ISD Council menyampaikan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian terkait Rancangan Perpres tersebut, di antaranya:

1. Pemetaan regulasi guna menghindari tumpang tindih dan benturan dengan berbagai peraturan/UU yang telah ada seperti UU Pers, UU Hak Cipta, UU Perlindungan Data Pribadi. Karena itu, perlu kajian komprehensif dalam upaya menghadirkan jurnalisme yang berkualitas untuk menghindari benturan dengan peraturan dan UU yang sudah ada.

2. Kewajiban kerja sama antara platform digital dengan media. Media lokal dan platform digital memiliki hubungan yang saling menguntungkan. Kerja sama ini adalah ranah privat dan seyogyanya bersifat "business-to-business", tanpa harus diintervensi melalui peraturan. Skema kerja sama yang berkelanjutan juga merupakan ranah yang bersifat privat.

3. Ruang lingkup dan tata laksana kerja sama antara platform digital dengan media lokal. Dalam hal ini, perlu adanya kejelasan atas definisi, standar dan pengukuran atas jurnalisme yang berkualitas. Selain itu transparansi atas mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban guna terciptanya jurnalisme berkualitas.

4. Penyediaan ruang yang kondusif bagi kreatifitas pencipta konten lokal. Rancangan peraturan sebaiknya tidak membatasi ruang gerak pencipta konten lokal dalam berekspresi, berkreasi dan berinovasi. Intervensi pengaturan algoritma secara rigid, dapat membatasi ruang gerak bagi pencipta konten lokal dan media independen serta berpotensi pada pembatasan hak publik atas informasi.

Baca juga: Sektor jasa perlu adaptasi terapkan digitalisasi

ISD Council mendukung proses konstruktif melalui dialog dan konsultasi publik terhadap rancangan peraturan tersebut.

Namun demi membangun jurnalisme yang berkualitas, dibutuhkan kajian lebih lanjut terhadap hal-hal yang menjadi subjek dan objek pengaturan dengan turut memperhatikan dampak lebih luas lagi dari penerapannya terhadap dunia jurnalistik dan kebebasan informasi yang bertanggung jawab bagi masyarakat.

Pemerintah sebaiknya tidak perlu terburu-buru dalam prosesnya karena perlu dipastikan keselarasan dengan semua peraturan dan UU terkait, seperti UU Perlindungan Data Pribadi, UU Pers dan UU Hak Cipta.

"Peraturan ini sebaiknya juga bersifat inklusif dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta menempatkan kepentingan publik sebagai landasan utamanya," kata Devi.
​​​​​​​

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023