Jakarta (ANTARA) - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa 25 orang saksi untuk menggali keterangan terkait penyidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana di Jakarta, Kamis, menyebut saksi-saksi tersebut di antaranya saksi korban dan juga saksi ahli.

"Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 25 orang, di antaranya pendiri Kospin, Dinas Koperasi DKI Jakarta, Sudinkop Jakarta Pusat dan nasabah," ucap De Deo.

Penyidikan baru perkara Indosurya terkait dugaan tindak pidana menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penyidikan dugaan tindak pidana ini bersumber dari laporan polisi yang dilayangkan para korban secara parsial yang diterima kepolisian beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mahfud sebut segera bedah kasus Indosurya untuk ajukan kasasi

Baca juga: Pemerintah dorong revisi UU Koperasi ke Baleg usai kasus Indosurya


Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dari Ketua KSP Indosurya HS yang mengalir ke 30 perusahaan yang menjadi afiliasi Indosurya.

Menurut De Deo, penelusuran terkait dugaan aliran dana sudah dilakukan sejak perkara sebelumnya yang sudah disidangkan dan tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Meski demikian, penyidik saat ini terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum untuk bertukar informasi.

Baca juga: Polri selidik kembali kasus baru KSP Indosurya

Terkait aset, kata De Deo, sudah disita dan dikirim ke JPU bersama dengan berkas terdahulu. Demikian pula dengan aset yang ditemukan setelah berkas perkara dikirimkan, juga telah diserahkan kepada JPU untuk disidang selama proses persidangan.

Pihaknya juga mendapatkan informasi dari JPU terkait aset Indosurya senilai Rp3 triliun tidak disetujui permohonan sitanya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, De Deo tidak menyebutkan alasan tidak disetujuinya.

"Silakan konfirmasi dengan tim JPU nya," ujar De Deo.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023