Kasus suap penerimaan anggota Polri harus ditertibkan
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kasus suap dalam penerimaan calon polisi yang terjadi di Polda Jateng bisa membahayakan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

"Kasus suap penerimaan anggota Polri harus ditertibkan. Tidak boleh ada kasus serupa terjadi di Polri. Apalagi Kapolri terus berupaya membenahi Polri untuk meraih kembali kepercayaan masyarakat," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan jika Polri ingin dipercaya masyarakat maka penerimaan calon anggota Polri harus bersih dari berbagai suap.

"Semakin tegas dan transparan Polri bersikap, maka kepercayaan masyarakat juga bakal semakin baik," kata akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Baca juga: Kapolri ancam copot panitia penerimaan anggota Polri yang terima suap

Dia percaya Mabes Polri tidak akan ragu menindak semua pihak yang terlibat dalam suap penerimaan anggota Polri di Polda Jateng.

Menurut dia, isu suap dalam penerimaan anggota Polri selalu disorot ketika ada penerimaan anggota Polri sehingga kasus di Polda Jateng itu diharapkan kasus terakhir dalam suap penerimaan anggota Polri.

Dia mengusulkan penanganan kasus suap penerimaan anggota Polri dengan kerugian korban puluhan miliar itu ditangani Mabes Polri.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah memeriksa lima oknum polisi yang diduga menjadi calo dalam penerimaan Bintara Polri 2022.

Baca juga: Dua perwira polisi terbukti terima suap diganjar lima tahun penjara

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy dalam siaran pers yang diterima di Semarang, Jumat (3/3) mengatakan kelima oknum polisi terjaring dalam operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

Kelima oknum tersebut adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW.

Selain itu, dua oknum ASN Polri yang juga terlibat.

Pewarta: Santoso
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023