Sebelum tanggal 20 Maret harus sudah diputus, sebab itu batas akhir untuk kami bekerja,
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) RI melalui Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK). Lembaga itu bertugas menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Badan adhoc itu dibentuk untuk merespons adanya dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Awalnya, lembaga itu adalah Dewan Etik Hakim Konstitusi. Dalam perjalanan waktu, lembaga itu berubah menjadi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Peraturan MK mengatur keanggotaan berjumlah tiga orang. Latar belakangnya adalah hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademikus di bidang hukum.

"Kami beri kepercayaan sepenuhnya kepada Majelis Kehormatan MK untuk bekerja semaksimal mungkin, mengungkapkan fakta secara terang-benderang terhadap persoalan yang sedang menjadi amanahnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat melantik kepengurusan MKMK di Jakarta pada Februari lalu.

MKMK beranggotakan tiga orang yakni mantan hakim MK Dewa Gede Palguna merangkap ketua, hakim konstitusi MK Enny Nurbaningsih merangkap anggota, dan ahli pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Profesor Sudjito. Sudjito merupakan anggota Dewan Etik MK periode 2020-2023.

Dalam peraturan MK, mereka diberikan waktu 30 hari kerja. Bahkan mereka diberikan tambahan waktu 15 hari kerja, jika belum dapat memberikan putusan.


Dugaan pengubahan putusan

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 29 September 2022 mengesahkan Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi di MK, menggantikan Aswanto.

Merasa tidak puas atas pergantian itu, advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak lalu mengajukan uji materi Pasal 23 ayat 1 dan 2, serta Pasal 27 A ayat 2 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Permohonan itu diregistrasi dengan Nomor Perkara 103/PUU-XX/2022 tertanggal 17 Oktober 2022.

Para hakim konstitusi lalu memeriksa perkara itu, salah satunya Aswanto. Dia masih bertugas karena MK belum melaksanakan pelantikan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi pengganti.

Setelah bersidang selama sebulan, MK lalu memutus perkara itu dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) tertanggal 17 November 2022. MK menolak gugatan itu dengan putusan Nomor 103/PUU-XX/2022.

MK lalu membacakan putusan itu untuk umum pada 23 November 2022. Saat pembacaan putusan, hakim konstitusi Guntur Hamzah telah bertugas menggantikan Aswanto. Karena pada hari yang sama, Guntur telah dilantik Presiden Joko Widodo secara sah di Istana Negara.

Merasa tidak puas dengan putusan itu, Zico lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen putusan MK. Alasannya, dia menemukan adanya perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”.

Sementara dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa "dengan demikian" berubah menjadi “ke depan”. Perubahan itu dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR mengganti hakim Aswanto.


Komitmen MKMK

Usai mengucapkan sumpah pada 9 Februari lalu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pun tancap gas untuk bekerja. Dengan waktu efektif 45 hari kerja, Ketua MKM I Dewa Gede Palguna bersama tim mulai memeriksa perkara yang sudah dicatat tanggal 14 Februari 2023.

Para pihak pun dipanggil untuk dimintai keterangan pada pemeriksaan pendahuluan. Pemeriksaan dimulai pada Senin (27/2). Suhartoyo menjadi hakim konstitusi yang pertama diperiksa. Hari selanjutnya, Ketua MK Anwar Usman turut diperiksa. Bahkan, mantan hakim konstitusi Aswanto yang sudah digantikan Guntur Hamzah, turut dimintai keterangan.

Selain itu, hakim konstitusi lain yang diperiksa yakni Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah.

Hakim konstitusi terakhir yang diperiksa adalah Saldi Isra pada Senin (6/3). Sementara, hakim konstitusi sekaligus anggota MKMK Enny Nurbaningsih menjadi pembanding, untuk setiap keterangan yang disampaikan para hakim konstitusi.

"Sebagai hakim yang memutus perkara itu, (mereka) diperlakukan sama karena jabatan di MK, ketua dan wakil ketua, tidak ada keistimewaan," kata Palguna menegaskan.

Para hakim konstitusi tersebut dimintai keterangan mengenai sejumlah materi. Materi pemeriksaan yang dimaksud, antara lain, ketika permohonan masuk, penunjukan hakim panel, hingga perdebatan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Kami tanyakan mengenai bagaimana pertimbangan hukum, amar putusannya bagaimana, apakah ada perbedaan pendapat dan apa yang terjadi. Termasuk kami juga tanyakan apakah ada ke arah atau kecenderungan ada perubahan posisi hakim. Itu pertanyaan standar dengan pendalaman dari dokumen-dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti,” jelasnya.

Tidak hanya memeriksa hakim konstitusi, MKMK juga memeriksa sejumlah pihak lain termasuk pelapor Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Bahkan, MKMK menganalisis dokumen pendukung seperti rekaman audio hingga kamera pemantau (CCTV).

Setelah dokumen pendukung selesai dianalisis, MKMK akan menggelar rapat permusyawaratan untuk menentukan apakah perlu dilakukannya pemeriksaan lanjutan atau sudah dapat mengambil keputusan.

Palguna menyatakan apabila MKMK perlu melaksanakan pemeriksaan lanjutan, maka pemeriksaan akan terus dilakukan sebelum diambilnya keputusan. Akan tetapi, pemeriksaan dan pengambilan keputusan tersebut tidak boleh lewat dari tanggal 20 Maret 2023.

“Sebelum tanggal 20 Maret harus sudah diputus, sebab itu batas akhir yang disediakan untuk kami bekerja,” ungkapnya.

Palguna pun berjanji jika putusan Majelis Kehormatan akan disampaikan ke publik secara terbuka. Karena, semua pemeriksaan akan berakhir dan akan menjadi milik publik sehingga, nantinya publik sendiri yang akan menilai bagaimana kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Komitmen Palguna juga diperkuat oleh Ketua MK Anwar Usman, untuk tidak pernah takut dalam mengatakan sesuatu yang benar. “Qullil haqqa walau kana murran, sampaikan kebenaran meskipun itu pahit”.

Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023