Jakarta (ANTARA) - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah melakukan pemantauan kerja dan evaluasi Sistem Informasi Musik dan Lagu (SILM) yang dilakukan di tiga kota yaitu Jakarta, Bandung, dan Semarang.

“Kami memonitor seperti apa proses kerja alat ini, lalu apa saja kelebihan dan kekurangannya. Saat ini kami belum bisa mengumumkan hasilnya, meski demikian kami sudah memiliki catatan untuk menjadi bahan evaluasi,” kata Komisioner Hubungan Antar Lembaga dan Sosialisasi LMKN Hak Terkait Ikke Nurjanah kepada ANTARA, Selasa.

Mengacu Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 pasal 1 angka 13 menyebutkan bahwa, "Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disingkat SILM adalah sistem informasi dan data yang digunakan dalam pendistribusian Royalti lagu dan/atau musik”.

SILM menjadikan proses pendistribusian royalti lebih akuntabel dan terukur sehingga royalti dapat diberikan secara tepat kepada pemilik hak karena penggunaan lagu/musik yang akan tercatat secara otomatis.

Baca juga: LMKN kumpulkan royalti hak cipta dan hak terkait Rp35 miliar

Ikke menjelaskan bahwa skema SILM telah ada dalam perjanjian LMKN kepengurusan sebelumnya. Kepengurusan periode kali ini melanjutkan skema tersebut dan sempat melakukan pemantauan demo SILM di tiga lokasi yaitu Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Hasil pemantauan dan evaluasi tersebut menjadi bahan untuk menyimpulkan sejauh mana skema SILM akan berkembang kemudian hari.

"Apakah akan berlanjut atau ada revisi dan sebagainya, maka kami mengacu hasil evaluasi pada tiga tempat itu," kata Ikke menjelaskan.

Terkait dengan Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM), Ikke menjelaskan secara sistem memang seharusnya SLIM terintegrasi dengan layanan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Memang harusnya sebagai pusat data, PDLM terhubung dengan SILM untuk menjadi pusat pemantauan. Hal ini juga masih dalam proses pengembangan," kata Ikke.

Ikke berharap jelang perayaan Hari Musik Nasional, yang diperingati setiap tanggal 9 Maret, pengelolaan penggunaan hak di ruang publik dan ruang komersial tetap bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat lewat sistem yang terbangun dan terintegrasi dengan baik.

"Kalau sistemnya sudah terbangun baik, kemudian dukungan pemerintah untuk melindungi hak-hak musisi di ruang publik menjadi hal yang disadari oleh semua pihak, maka semoga ada satu sinergi kuat dalam industri musik," kata Ikke menutup perbincangan.

Baca juga: LMKN berupaya transparan dan fleksibel soal royalti lagu

Baca juga: Kemenkumham akan buat pusat data lagu dan musik untuk transparansi

Baca juga: Analisis awal PP 56/2021tentang Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Pewarta: Ahmad Faishal Adnan
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023