Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Harris Turino mengusulkan penyelamatan PT Rekayasa Industri (Rekind) melalui jalur Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Negara ketika mendirikan Rekind modalnya kecil sekali. Bahkan sepanjang sejarahnya selama 41 tahun, Rekind belum pernah mendapat PMN. Ini bisa jadi bahan pertimbangan untuk menyelamatkan Rekind,” ujar Harris lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Harris menyampaikan, persoalan keuangan Rekind bisa segera diselesaikan.  Satu atau dua proyek dari BUMN lain yang membangun, seperti PT Pertamina (Persero), PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau dari PT Pupuk Indonesia (Persero), diyakini mampu membuat Rekind bangkit.

“Tinggal ada atau tidak kemauan politik bersama dari kita para pemangku kepentingan, seperti halnya Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan Komisi VI. Kalau kita semua mendorong Rekind untuk kembali selamat, maka dalam jangka waktu satu atau dua tahun Rekind akan menjadi perusahaan yang sehat dan layak dibanggakan oleh Indonesia,” ujar Harris.

Baca juga: Rekind harus dilihat dari sisi aset strategi nasional

Namun, Harris menambahkan, hal yang juga perlu menjadi pertimbangan besar para pemangku kepentingan adalah soal restrukturisasi yang saat ini tengah dijalankan Rekind, baik itu menyangkut keuangan maupun operasional.

“Kita selaku pemangku kepentingan juga akan melihat model bisnis Rekind akan seperti apa. Prospek bisnisnya ke depan akan seperti apa, semua ini harus sound and clear,” kata Harris.

Harris optimis Rekind akan kembali menjadi perusahaan yang sehat, jika dilakukan pembenahan model bisnis baik secara teknis maupun nonteknis.

“Kemampuannya ada di Rekind. Tinggal, model bisnisnya ditata, kapabilitas non teknis, seperti masalah legal dan lainnya juga ditinjau lagi, sehingga kalau dua-duanya ditata, maka tentu akan jauh lebih bagus,” tukas Harris.

Baca juga: Peluang Rekind masih terbuka lebar berbekal pengalaman di bidang EPC

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2023