Pengajuan keberatan harus bisa melampirkan bukti-bukti yang kuat
Jakarta (ANTARA) - Jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengemukakan masyarakat (pemohon) bisa mengajukan keberatan (oposisi) terkait suatu merek pada masa pengumuman/publikasi berita resmi merek (BRM).

"Pengumuman/publikasi berita resmi merek berlangsung selama dua bulan, dan masyarakat dapat mengajukan oposisi/keberatan," kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan proses keberatan atau oposisi tersebut merujuk kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pemilik merek terdaftar yang khawatir merek-nya akan didaftarkan pihak yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan kesempatan tersebut. Oleh karena itu, masa pengumuman merupakan hal penting yang harus diperhatikan masyarakat.

Pada tahap pengumuman masyarakat dapat mengajukan keberatan atas permohonan pihak lainnya jika merasa permohonan yang sedang diumumkan terindikasi merugikan, atau melanggar hak pemilik merek yang sudah terdaftar atau lebih dulu diajukan ke DJKI Kemenkumham.

"Pengajuan keberatan harus bisa melampirkan bukti-bukti yang kuat," ucap dia.

Baca juga: Kemenkumham tegaskan semua pihak berhak ajukan permohonan merek

Bukti-bukti tersebut akan menjadi pertimbangan para pemeriksa untuk menerima atau menolak suatu permohonan merek.

Secara statistik, sejak tahun 2021 hingga tahun 2022 total 6.537 oposisi diajukan oleh pemohon. Rata-rata setiap tahunnya lebih dari 3.000 permohonan oposisi diajukan terhadap permohonan merek.

"Ini menunjukkan bahwa kasus oposisi/keberatan adalah hal yang cukup lumrah," ujarnya.

Senada dengan itu, Sub-koordinator Publikasi dan Dokumentasi DJKI Kemenkumham Aniah mengatakan apabila tidak ada keberatan, maka permohonan suatu merek akan memasuki masa pelayanan teknis.

Namun, jika ada keberatan maka DJKI akan menyurati pemohon merek 14 hari terhitung sejak tanggal penerimaan oposisi.

"Merek yang mendapatkan oposisi berhak mengajukan sanggahan atas keberatan pihak lain dalam rentang waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman salinan surat keberatan yang disampaikan," jelas Aniah.

Terkait syarat yang harus dilengkapi saat mengajukan oposisi antara lain surat permohonan keberatan, surat kuasa (jika menggunakan konsultan), cover dan isi BRM yang memuat merek dimaksud, sertifikat merek, dan bukti pembayaran permohonan oposisi.

Baik oposisi maupun sanggahan atas oposisi diajukan secara online atau daring pada laman merek.dgip.go.id. Untuk pengajuan oposisi, pemohon diwajibkan membayar biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp1 juta tiap permohonan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023