Jam layanan bervariasi pada masing-masing gerai, yakni umumnya pukul 08.00-14.00 WIB, namun sebagian ada yang sudah buka sejak pukul 07.30 WIB
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor pada Kamis.

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Keliling pada Kamis digelar di 14 wilayah, yakni:
  1. Samling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
  2. Samling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading;
  3. Samling Jakarta Barat di Mal Citraland;
  4. Samling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jalan Kalibata;
  5. Samling Jakarta Timur di Lapangan Tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
  6. Samling Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci dan Perumnas Karawaci;
  7. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Batu Ceper;
  8. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mal ITC BSD Serpong;
  9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur;
  10. Samsat Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua;
  11. Samling Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi;
  12. Samling Kabupaten Bekasi di Mitra 10 Cibarusah Cikarang;
  13. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok;
  14. Samling Cinere di Kelurahan Pondok Petir Cinere.
Jam layanan bervariasi pada masing-masing gerai, yakni umumnya pukul 08.00-14.00 WIB, namun sebagian ada yang sudah buka sejak pukul 07.30 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.
Baca juga: Pemberlakuan ETLE turunkan pelanggar hingga 40 persen
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023