Jakarta (ANTARA) -
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan terus berupaya meningkatkan mutu dan kualitas layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui transformasi dan digitalisasi.
 
Ghufron mengatakan BPJS Kesehatan membuat terobosan dengan menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama peserta JKN.
 
"Inovasi dan kemudahan ini kami kembangkan untuk memberikan kemudahan bagi peserta JKN. Menjawab tantangan dan permasalahan yang selama ini terjadi di lapangan," ujar Ghufron dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Ghufron pada seminar internasional dengan tema Seminar Rumah Sakit: Isu Terkini dan Peluang untuk Masa Depan Pelayanan Kesehatan yang Lebih Baik, di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
 
Kini, kata dia, peserta JKN tidak perlu lagi repot membawa fotokopi berkas untuk berobat ke fasilitas kesehatan. Cukup menunjukkan NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Digital pada Aplikasi Mobile JKN.

Baca juga: Tahun 2023, BPJS Kesehatan Perkuat Sistem Keamanan Data dan Sektor Pelayanan
 
Dia menjelaskan BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen memberikan layanan berkualitas bagi peserta JKN. Tentunya, hal ini memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kebijakan, mulai dari pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, hingga peserta JKN.
 
Ghufron menyebutkan segala isu permasalahan di lapangan dapat diselesaikan dengan kolaborasi dan sinergi.
 
"Kami ingin selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta JKN. Oleh karena itu, pertama kali bekerja, kami membuat Program BPJS Mendengar," katanya.
 
Dalam seminar tersebut, Ghufron juga memaparkan progres penyelenggaraan Program JKN. Cakupan kepesertaan JKN sampai dengan 31 Januari 2023 sebanyak 250.655.738 jiwa atau sebesar 91,03 persen dari total jumlah penduduk.
 
Menurut dia, perkembangan jumlah peserta yang cukup pesat ini wajib diiringi dengan peningkatan jumlah fasilitas kesehatan. Saat ini BPJS Kesehatan bekerja sama dengan 23.341 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.963 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
 
"Kami juga perlu melaporkan bahwa ada 22 provinsi dan 334 kabupaten/kota di Indonesia sudah mencapai cakupan semesta jaminan kesehatan atau Universal Health Coverage (UHC) dengan kepesertaan JKN lebih dari 95 persen total jumlah penduduk. Salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta," kata dia.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Ekosistem digital kunci sukses pengelolaan JKN
 
Ghufron berharap peningkatan mutu dan kualitas layanan JKN dilakukan oleh semua pihak termasuk kolaborasi dengan pemerintah daerah. Apalagi sudah terbit Permenkes Nomor 03 Tahun 2023 yang mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan dan perbaikan anomali struktur tarif lama.
 
Aturan tersebut mendorong penguatan kualitas layanan di fasilitas kesehatan baik di FKTP maupun di FKRTL.
 
"Mendukung pengembangan kebijakan kebutuhan dasar dan penguatan promotif preventif. Jadi, tidak hanya mengubah tarif melainkan juga meningkatkan kualitas layanan sehingga manfaat Program JKN semakin dirasakan peserta secara optimal," kata dia.
 
Sementara itu, Plt Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Sunarto mengatakan pihaknya berkomitmen melakukan transformasi sistem kesehatan Indonesia melalui enam pilar.
 
Keenam pilar itu yakni transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

Baca juga: BPJS Kesehatan fokus pada transformasi mutu layanan
 
"Sepanjang tahun 2022, kami terus mendorong layanan kesehatan primer dan rujukan berkualitas yang dapat dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat hingga pelosok Indonesia. Tiga program utama penguatan upaya preventif di layanan primer terus digencarkan yakni imunisasi rutin, 14 skrining penyakit prioritas, dan peningkatan kesehatan ibu dan anak," katanya.

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023