Kendari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait dengan pemberian perizinan.

"RT ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait dengan pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra Dody di Kendari, Senin.

Dody mengatakan bahwa penetapan mantan Kepala Bappeda Kota Kendari ini berdasarkan Surat Ketetapan tersangka Nomor:B-03/P.3/FD.1/03/2023/ pada tanggal 13 Maret 2023.

Sekda Kendari ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pria inisial SM sebagai tenaga ahli Tim Wali Kota Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan, Pengelolaan Unggulan Daerah dengan SK Wali Kota Kendari pada tahun 2017—2022.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-02/P.3/FD.1/03/2023," ujarnya.

Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

Dikatakan pula bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan guna ungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

"Kasus ini dalam pengembangan penyidik. Dalam waktu dekat, akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya sedang didalami oleh penyidik," kata Dodi.

Baca juga: Kejati ungkap peran Rektor Unud dalam kasus dugaan korupsi dana SPI
Baca juga: Rektor Universitas Udayana Bali jadi tersangka dugaan korupsi dana SPI

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023