Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama/Indonesia Re (Persero) Benny Waworuntu menyatakan industri asuransi sedang dalam keadaan tidak baik-baik saja sehingga diperlukan transformasi industri pada sektor tersebut.

Karena itu, pihaknya menggandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) untuk menggelar program kegiatan sosialisasi, penyuluhan dan pelatihan persaingan usaha guna melindungi masyarakat maupun pemangku kepentingan industri sesuai Peraturan KPPU Nomor 1 tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan.

“Sebetulnya kami sudah punya niat untuk melakukan transformasi industri karena industri kita memang sedang tidak baik-baik saja dan ini diperkuat oleh adanya surat dari KPPU Nomor 1 tahun 2022 yang di-endorse oleh Kementerian BUMN untuk kita bisa melakukan sosialisasi kepatuhan mengenai persaingan usaha,” ujar dia dalam sesi bersama wartawan pasca sosialisasi KPPU di The Westin Hotel, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Dia menyatakan bahwa pihaknya berupaya membantu pemerintah menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat pada sektor industri asuransi.

Sosialisasi KPPU kepada perusahaan disebut bertujuan meningkatkan pemahaman persaingan usaha yang sehat dan adil, tindakan-tindakan yang menyebabkan pelanggaran persaingan usaha, serta dampak buruk dari pelanggaran persaingan usaha terhadap bisnis dan konsumen.

"Acara hari ini kita undang semua perusahaan asuransi yang ada di Indonesia baik daring maupun luring untuk bisa mendapatkan pencerahan dari KPPU mengenai bagaimana seharusnya kita melakukan bisnis dan (berkompetisi dalam arena bisnis," ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut, lanjut Benny, sosialisasi KPPU menerangkan pula peraturan persaingan usaha yang berlaku di Indonesia sehingga perusahaan dapat memastikan mereka mematuhi peraturan KPPU 1/2022 guna memperoleh keuntungan berkelanjutan dan mendapatkan dukungan dari konsumen.

KPPU menekankan pula pelarangan atas persaingan usaha terutama di industri asuransi dan reasuransi seperti penguasaan atas produksi maupun pemasaran (monopoli), menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal (monopsoni), menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama, menghalangi konsumen agar tidak melakukan hubungan usaha dengan pesaing usaha, membatasi peredaran ataupun penjualan, serta diskriminasi terhadap pelaku pasar tertentu.

“Kita melakukan transformasi tidak bisa sendiri, mungkin kita melawan arus. Kita mau dapat arahan dari KPPU yang arah dari upaya ini untuk masyarakat, pemegang polis. Jadi, memang kita rapikan industri ini sama-sama,” ungkap Benny.

Dalam acara tersebut, Indonesia Re juga menjadi perusahaan reasuransi pertama di Indonesia yang tersertifikasi terkait pelaksanaan program kepatuhan persaingan usaha berdasarkan penetapan KPPU.

“Dampak positif bagi Indonesia Re (yang telah tersertifikasi), perusahaan dapat melakukan pemanfaatan sumber daya secara efisien, peningkatan mutu dan kualitas produk asuransi, mutu pelayanan terhadap konsumen melalui inovasi, serta memberi kesempatan konsumen untuk melakukan pilihan produk atau jasa dengan harga yang wajar,” kata dia dalam keterangan resmi.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023