Kendari (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Asmawa Tosepu mengatakan pihaknya telah menunjuk Asisten II sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari.

"Kami sudah menunjuk Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kendari, Susanti sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Kendari," kata Asmawa Tosepu di Kendari, Selasa.

Dia menyampaikan pihaknya menunjuk Asisten II sebagai Plh Sekretaris Daerah Kota Kendari setelah mendapat arahan dari Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi.

Baca juga: Kejati Sultra tetapkan Sekda Kendari tersangka kasus korupsi

"Kami sudah juga melaporkan kepada Bapak Gubernur Sulawesi Tenggara dan menerima arahan untuk segera menunjuk Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Kendari untuk melaksanakan tugas-tugas harian," ujar Asmawa.

Asmawa yang juga sebagai Kepala Biro Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) ini mengatakan Plh Sekda Kendari akan mengisi posisi tersebut selama tujuh hari ke depan.

"Dalam hal ini dengan waktu penunjukan dari mulai hari ini (Selasa) sampai tujuh hari ke depan," ucap Asmawa.

Lebih lanjut Asmawa mengatakan penunjukan Plh Sekda Kendari bertugas melaksanakan tugas-tugas keseharian. Sedangkan terkait kebijakan, secara teknis ada di masing-masing OPD dan secara umum, kendali itu masih berada pada Wali Kota atau Pj Walikota saat ini.

Dia menambahkan, meskipun Sekretaris Daerah Kota Kendari inisial RT yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi permintaan dan penerimaan sejumlah uang atau suap/gratifikasi terkait proses pemberian perizinan gerai Alfamidi/Alfamart, namun penyelenggaraan pemerintahan tetap normal.

"Penyelenggaraan pemerintahan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan di Kota Kendari tetap berjalan normal dengan dukungan penuh dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Kendari," kata Asmawa.

Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.

Keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan, kedua tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Kendari hingga 20 hari ke depan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/3).

Dia mengatakan penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan guna membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Dody.

Baca juga: Kejati Sultra periksa 9 saksi soal korupsi yang menjerat Sekda Kendari
Baca juga: Kejati sebut Sekda Kendari membuat RAB fiktif dan "mark up" Rp721 juta
Baca juga: Sekda Kota Kendari langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023