Semua proses hukum, kita hormati kepada siapa pun
Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo meminta semua pihak menghormati proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo di Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Ya, kita hormati. Semua proses hukum, kita hormati. Semua proses hukum, kita hormati kepada siapa pun," kata Jokowi usai menghadiri pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Jakarta, Rabu.

Sementara itu, Rabu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate untuk kedua kalinya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo periode 2020-2022.

Sebelumnya, Selasa (14/3), Johnny G Plate juga telah diperiksa penyidik Kejagung.

Baca juga: Kejagung temukan indikasi TPPU perkara BTS Kominfo

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya bakal mendalami dugaan indikasi manipulasi pertanggungjawaban kemajuan proyek, sehingga seolah-olah pencairan 100 persen dapat dilaksanakan terlebih dahulu dalam proyek tersebut.

Ketut menjelaskan Plate juga akan diperiksa terkait kebijakannya dalam perencanaan pembangunan BTS. Pasalnya, proyek yang seharusnya dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun hanya dilakukan dalam kurun waktu setahun.

Selain itu, penyidik akan mengklarifikasi dugaan pemufakatan jahat untuk menaikkan harga yang dilakukan sejumlah pihak dalam proyek tersebut. Plate dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sesuai posisinya selaku pengguna anggaran (PA) Kemenkominfo.

Kemudian, dia juga akan diklarifikasi perihal adik kandungnya, Gregorius Alex Plate, yang diduga menikmati fasilitas terkait dengan jabatan Johnny G. Plate.

Baca juga: Kejagung periksa 3 direktur perusahaan terkait korupsi BTS Kominfo

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, serta Mukti Ali dari pihak PT Huwaei Technology Investment.

Kejagung juga telah menyita uang sekitar Rp10.149.363.205 hingga kendaraan mewah berupa satu unit mobil BMW X5, satu Toyota Innova Venturer, satu Lexus LX 300, Honda HRV, satu unit motor Triumph, satu unit Ducati, satu unit BMW R 1250 GSA, dan rumah di daerah Lebak Bulus.

Proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo sejatinya untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kemenkominfo akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, para tersangka itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Baca juga: Kejagung periksa enam saksi perkara korupsi BTS Kominfo
Baca juga: Kejagung sita belasan barang bukti dari Pejabat PPK Bakti Kominfo

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023