Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Kamis.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, sejumlah wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:
  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading;
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jaksel dan Taman Makam Pahlawan Kalibata;
  5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati;
  6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang; dan Perumnas Karawaci Kota Tangerang;
  7. Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug dan Giant Poris Gaga Jalan Ruko Batu Ceper Ciledug.
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong.
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur Ciputat;
  10. Kelapa Dua : Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Mall SDC Kelapa Dua;
  11. Kota Bekasi : Halaman Kantor Samsat Kota Bekasi;
  12. Kabupaten Bekasi : Mitra 10 Cibarusah Cikarang Kabupaten Bekasi;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok;
  14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere.
Jam layanan bervariasi pada masing-masing wilayah. Umumnya dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Namun, ada juga dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa beberapa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli yang disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Selain itu, penting untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan para wajib pajak menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
Baca juga: DKI kaji kembali penerapan tilang kendaraan tidak uji emisi

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023