Kendari (ANTARA) - Mantan Wali Kota Kendari berinisial SK enggan berkomentar setelah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai saksi soal dugaan tindak pidana korupsi terkait perizinan gerai Alfamidi/Alfamart yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kota Kendari berinisial RT.

"Nanti ya...," kata mantan Wali Kota Kendari SK itu secara singkat sembari tersenyum setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejati Sultra, di Kendari, Kamis.

Mantan Wali Kota Kendari SK tiba di Kantor Kejati Sultra sekitar pukul 09.30 WITA untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi perizinan usaha yang telah menjerat Sekretaris Daerah Kendari inisial RT, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Wali Kota Kendari inisial SK keluar dari Kantor Kejati Sultra setelah menjalani pemeriksaan sekitar pukul 12.00 WITA.

Mantan Wali Kota Kendari SK yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sultra ini, keluar dari Kantor Kejati Sultra mengenakan baju kokoh berwarna putih dan celana hitam panjang.

Mantan Wali Kota ini langsung menuju ke sebuah mobil yang terparkir di pelataran Kantor Kejati Sultra. Ia menumpangi mobil berwarna putih.
 
Pengacara mantan Wali Kota Kendari Muhammad Ridwan Zainal, Kamis (16/3/2023) (ANTARA/Harianto)



Sementara itu, pengacara mantan Wali Kota Kendari  SK, Muhammad Ridwan Zainal SH, mengatakan kliennya bakal kembali melanjutkan pemeriksaan pada hari ini oleh penyidik Kejati Sultra.

Kejati Sultra menetapkan Sekda Kota Kendari inisial RT yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) bersama salah satu tenaga ahli Pemkot Kendari berinisial SM.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra Dody mengatakan keduanya diproses berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/P.3/FD.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023.

"Untuk berkaitan dengan apakah ada kerugian negara atau tidak, kami mengaitkan ini dengan pasal 11 dan pasal 12 huruf e berkaitan dengan suap dan gratifikasi. Jadi, kita tidak menjadikan tersangka dengan pasal tentang kerugian keuangan negara," kata Dody.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023