Jenewa (ANTARA) - Komisi Penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Ukraina menyebut bahwa Rusia telah melakukan berbagai pelanggaran di Ukraina, dan banyak di antaranya merupakan kejahatan perang.

"Otoritas Rusia telah melakukan berbagai pelanggaran hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter internasional di berbagai wilayah Ukraina, banyak di antaranya merupakan kejahatan perang," kata komisi internasional independen itu dalam laporan terbarunya, Kamis (16/3).

"Kejahatan perang, serangan tanpa pandang bulu terhadap infrastruktur, penyiksaan sistematis dan meluas menunjukkan pengabaian terhadap warga sipil," kata komisi PBB.

Kejahatan perang itu termasuk serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur terkait energi, pembunuhan disengaja, pengurungan yang tidak sah, penyiksaan, pemerkosaan, dan kekerasan seksual lainnya, serta pemindahan dan deportasi anak-anak secara tidak sah.

Menurut laporan tersebut, bukti menunjukkan bahwa otoritas Rusia membunuh warga sipil atau orang yang tidak terlibat dalam pertempuran dengan sengaja di wilayah yang berada di bawah kendali mereka--yang merupakan kejahatan perang dan pelanggaran hak hidup seseorang.

Mengenai serangan Rusia dengan senjata peledak, dikatakan bahwa serangan yang dilakukan di daerah berpenduduk dengan jelas mengabaikan kerugian dan penderitaan warga sipil, dan Moskow dituding gagal melakukan tindakan pencegahan yang diperlukan.

"Serangan itu tidak pandang bulu dan tidak proporsional, melanggar hukum kemanusiaan internasional," kata laporan PBB.

Gelombang serangan oleh angkatan bersenjata Rusia terhadap infrastruktur terkait energi Ukraina yang dimulai pada 10 Oktober 2022 mungkin merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan, kata komisi dalam laporan tersebut, karena jutaan orang dan seluruh wilayah dibiarkan tanpa pemanas atau listrik untuk waktu yang lama.

Komisi PBB juga mendokumentasikan pola penahanan ilegal yang meluas terhadap laki-laki, perempuan, dan anak-anak di wilayah-wilayah yang berada di bawah kendali Angkatan Bersenjata Rusia.

Baca juga: Jerman punya bukti mengenai kejahatan perang di Ukraina

Pejabat Rusia secara rutin menggunakan penyiksaan terhadap kelompok orang tertentu sambil memenjarakan mereka di fasilitas khusus di seluruh Ukraina dan Federasi Rusia, kata PBB.

"Seorang mantan tahanan mengalami pemukulan sebagai hukuman karena berbicara bahasa Ukraina dan karena tidak mengingat lirik lagu kebangsaan Federasi Rusia," kata laporan tersebut.

Menurut komisi PBB, pola penyiksaan itu dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus diselidiki lebih lanjut.

Komisi tersebut juga mencatat temuan tentang pemerkosaan dan kekerasan berbasis seksual dan gender yang dilakukan oleh otoritas Rusia ketika mereka melakukan kunjungan dari rumah ke rumah di daerah yang berada di bawah kendali mereka, dan selama pengurungan yang melanggar hukum.

Tentang pemindahan anak-anak dari Ukraina ke Federasi Rusia, komisi PBB menyampaikan keprihatinan bahwa pelanggaran HAM dan hukum humaniter internasional telah dilakukan.

Situasi mengenai pemindahan dan deportasi anak-anak yang telah diperiksa merupakan kejahatan perang, dan para saksi mengatakan kepada komisi bahwa banyak dari anak-anak yang lebih muda yang dipindahkan tidak dapat menjalin kontak dengan keluarga mereka dan mungkin kehilangan kontak dengan mereka selamanya.

Komisi juga mencatat dua insiden yang memenuhi kriteria kejahatan perang, di mana tawanan perang Rusia ditembak, dilukai, dan disiksa, serta sejumlah kecil pelanggaran lain yang dilakukan oleh pasukan militer Ukraina.

Komisi PBB mengunjungi 56 lokasi dan berbicara dengan 348 perempuan dan 247 laki-laki untuk menyusun laporan tersebut.

Penyelidiknya memeriksa kuburan, fasilitas penahanan, ruang penyiksaan, dan sisa-sisa senjata selain melakukan penelitian dokumen dan laporan yang ekstensif.

Sumber: Anadolu

Baca juga: EU upayakan pengadilan khusus untuk kemungkinan kejahatan perang Rusia

Baca juga: Kuburan massal ditemukan, Zelenskyy: Rusia lakukan kejahatan perang

Penerjemah: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2023