Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meminta polisi mengusut tuntas kasus kekerasan seksual yang dialami dua anak perempuan berusia sembilan dan empat tahun di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

"Kementerian PPPA berharap kasus ini dapat segera dituntaskan dengan baik demi tercapainya rasa keadilan bagi korban. Saat ini kami telah melakukan koordinasi intensif dengan Bareskrim Polri dalam upaya menindaklanjuti penanganan kasus ini," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA Nahar dalam keterangan, Jakarta, Sabtu.

KPPPA rencananya akan mengirimkan ahli pidana sesuai permohonan yang telah diterima.

Baca juga: Proses hukum pemerkosaan siswi di Sulsel dipastikan sesuai UU SPPA

"Sehubungan dengan keterbatasan ahli pidana, baik di Sulawesi Tenggara maupun Kota Baubau, maka sesuai dengan permintaan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A PPKB) Provinsi Sulawesi Tenggara, kami akan mengirimkan ahli pidana. Mari kita kawal bersama proses hukum ini sehingga hukum benar-benar ditegakkan dan memberikan rasa keadilan bagi korban," kata Nahar.

Nahar menegaskan KPPPA juga berkomitmen untuk memastikan pendampingan terhadap korban.

Menurut dia, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Baubau telah melakukan penjangkauan ke rumah korban pada 5 Januari 2023, sehari setelah ibu korban melapor ke UPTD PPA Kota Baubau.

"Pekerja sosial telah melakukan asesmen awal pada 14 Februari 2023. Layanan konseling psikologi juga sudah pernah dilakukan," kata Nahar.

Baca juga: KemenPPPA dorong pemberatan hukuman guru pelaku pencabulan siswa Sulut

Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan layanan kesehatan fisik lanjutan oleh dokter, layanan psikolog lanjutan dan asesmen lanjutan dari pendamping/pekerja sosial UPTD PPA Kota Baubau.

Selain itu, mengingat korban masih berusia sekolah, akan dilaksanakan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat agar tetap dapat bersekolah untuk kelangsungan pendidikannya.

Sebelumnya, kasus kekerasan seksual ini dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Baubau pada akhir 2022. Setelah pemeriksaan, polisi langsung menetapkan kakak korban yang berusia 19 tahun sebagai tersangka.

Namun, ibu korban menyangkal tuduhan anaknya menjadi pelaku tindak pidana tersebut dan menegaskan pelakunya bukan anaknya.

Baca juga: Kemen PPPA minta pelaku kekerasan seksual anak dihukum berat

"Hal ini tentu perlu didalami kembali dan dibuktikan dalam proses penegakan hukum," kata Nahar.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023